UMKM di KEK Mandalika Didorong Dirikan Perseroan Perorangan

NERACA

Lombok Barat, NTB - Kementerian Hukum dan HAM mendorong pelaku UKM di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Nusa Tenggara Barat memiliki badan hukum perseroan perorangan sehingga dapat memberikan kemudahan dalam berusaha.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R Muzhar, mengatakan KEK Mandalika dapat menjadi target potensial bagi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Perseroan perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMK melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha," ujar Cahyo didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto pada sosialisasi mengenai perseroan perorangan yang diselenggarakan di Kabupaten Lombok Barat, Jumat (15/10).

Cahyo mengatakan, bahwa sosialisasi di NTB ini memiliki nilai berbeda karena sejak peluncuran di Bali pada tanggal 8 Oktober, perseroan perorangan memasuki babak baru di mana pelaku usaha sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum.

Himbara telah memberikan dukungannya kepada pelaku UMKM yang berbentuk perseroan perorangan untuk mengembangkan usahanya. Pelaku UMKM akan mendapatkan akses pembiayaan seperti perseroan terbatas pada umumnya.

"Dukungan tersebut berupa produk-produk yang sebelumnya tidak 'eligible" dan 'accessible' bagi pelaku UMK, menjadi 'eligible' dan 'accessible'," ucapnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 600 ribu UMKM di NTB dan sebagian besar belum memiliki izin usaha.

Perseroan perorangan yang diluncurkan di Bali pada tanggal 8 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, merupakan jenis badan hukum baru yang khusus diperuntukkan bagi sektor UMKM. Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku UMKM dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Adapun kelebihan lain yang dimiliki oleh perseroan perorangan, antara lain memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris. Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yakni Rp50 ribu. Bebas menentukan besaran modal usaha dan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan. Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

Berbagai kelebihan tersebut membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan dan utamanya pelaku UMKM di hampir seluruh wilayah Indonesia. Sebelumnya, sosialisasi perseroan perorangan telah dilakukan di Batam, Manado, Medan, Bali, dan Jakarta.

Sementara itu, Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menyampaikan, bahwa seorang ekonom dunia, Hernando de Soto, pernah mengatakan bahwa masyarakat itu miskin bukan karena miskin harta, tetapi dimiskinkan oleh aturan negara.

"Oleh karena itu, kebijakan Presiden Joko Widodo yang melakukan pembagian sertifikat tanah telah membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat aturan-aturan yang rumit atau berbelit," ujar Zulkieflimansyah. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…