Peran Hukum dalam Lingkungan Bisnis

 

Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Ak, SH., MSi., MH., CPA., BKP., Praktisi Perpajakan

Saat publik membicarakan bisnis - sadar atau tidak - sebenarnya sudah membicarakan hukum. Karena bisnis dijalankan masyarakat untuk melakukan usaha komersial, maka akan terikat aturan diantara pelaku bisnis supaya bisnis berlangsung tertib, sehingga dikatakan “ubi societas ibi ius”, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum (Marcus Tullius Cicero 106-45 SM). Ketika bicara bisnis, kerap diukur dengan ukuran mikro, kecil, menengah maupun besar. Ukuran itu sesungguhnya hanya pembeda bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan bagi masing-masing pelaku bisnis seperti yang diatur pada Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, walaupun keseluruhannya memiliki karakter sama yakni mencari keuntungan. Hanya saja UU tidak menjelaskan ukuran usaha besar terkait nilai nominal kekayaannya, tetapi disebutkan sebagai usaha produktif yang dilakukan badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Peran hukum dalam bisnis menjadi penting supaya bisnis berjalan pada rel yang benar dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sehingga keberlangsungan jangka panjang terjamin (Going Concern). Contoh Kasus Jiwasraya, First Travel, Garuda, Asuransi Bumiputera, SNP Finance, dan lain lain, menjadi pengingat betapa hukum berperan besar sebagai satu dari sekian banyak lingkungan dalam kegiatan bisnis yang patut dipatuhi. 

Lingkungan Bisnis

Bisnis yang dijalankan sedikitnya dipengaruhi lima macam lingkungan. Pertama, lingkungan fisik, seperti tanah, iklim, udara, air, dan infrastruktur. Kedua, lingkungan perekonomian, seperti sistem pasar dimana sumber diolah, diproduksi, dan didistribusi ke masyarakat. Ketiga, lingkungan pemerintah, seperti bantuan pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil, misalnya prasarana jalan, pembangkit listrik. Keempat, lingkungan hukum, yakni peraturan-peraturan dimana usaha dijalankan. Selain hukum, terdapat etika yang menjadi bagian dari norma yang tidak dapat diabaikan dalam bisnis karena  etika  merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah dalam setiap tindakan yang dilakukan. Kelima, lingkungan internasional, global, geopolitik yakni hubungan internasinal dengan negara lain atau dengan perusahaan asing.

Etika merupakan ‘peraturan’ yang mengikat namun tidak sekuat hukum karena tidak memiliki sanksi, karena etika merupakan sesuatu yang berada dalam diri manusia yang diyakini benar. Etika merupakan salah satu bidang dalam filsafat yang bertujuan mencapai keserasian dalam kehidupan manusia (Ridwan Halim).

Etika mengajarkan nilai-nilai luhur kehidupan manusia terutama apa yang baik, benar, layak, wajar serta apa yang buruk, sesat, tidak layak dan janggal menurut penilaian umum masyarakat contoh konkritnya dalam kehidupan sehari-hari banyak yang tidak diatur dalam UU (hukum positif), selama tidak dilarang dalam hukum tentu hal tersebut boleh dilakukan tetapi bagaimana menurut hati nurani anda masing-masing. Jika anda menilai hal tersebut tidak patut dilakukan ya jangan dilakukan itulah etika, jika dikaitkan dalam kehidupan bisnis, maka disebut etika bisnis.

Sedangkan hukum sebagai satu bagian dari lingkungan bisnis bertujuan supaya bisnis berjalan tertib, berkeadilan dan berkepastian, serta memiliki sanksi. Hakekat hukum ditujukan untuk melayani kebutuhan akan keadilan dalam masyarakat, tanpa keadilan hukum hanya akan merupakan kekerasan yang diformalkan(Amran Suadi). Jika hubungan bisnis terjadi persengketaan, para pihak umumnya akan mencari keadilan ke Pengadilan karena berfungsi memberikan keadilan kepada para pebisnis yang datang ke pengadilan.

Bahkan ketika bisnis hendak dijalankan tetapi aturan yang ada belum jelas atau belum ada, pelaku bisnis pasti menghendaki agar bisnisnya memiliki kepastian hukum. Itu sebabnya, asas kepastian hukum menjadi satu asas dari sebelas asas umum pemerintahan yang baik yang harus dijalankan pemerintah. (Hotma P Sibuea, 2010). Asas ini untuk menghormati hak-hak yang telah dimiliki seseorang. Keputusan yang telah diberikan negara kepada seseorang tidak bisa dicabut yang dapat merugikan seseorang, agar tindakaan pemerintah konsisten sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, lingkungan bisnis memerlukan kepastian supaya pelaku bisnis tenang dalam menjalankan usahanya.

Berbagai Peraturan

Dalam menjalankan bisnis (usaha), pelaku bisnis terikat dan mesti mematuhi aturan yang sudah diterbitkan pemerintah, sering disebut peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 7 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 menjelaskan tata urutan (hierarkhi) nya, yaitu: (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU/Perppu; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Selain itu, terdapat peraturan lain yang juga mengikat masyarakat yakni peraturan yang ditetapkan Menteri atau badan yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah UU. Peraturan Menteri Keuangan (Permen), misalnya merupakan peraturan yang mengikat masyarakat sepanjang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Menteri yang bersangkutan. Prof. HAS Natabaya (2008) menegaskan fungsi Permen untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan umum sesuai lingkup tugas dan kewenangannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika pelaku bisnis menilai suatu peraturan perundang-undangan dinilai tidak benar menurut hukum, dapat melakukan pengujian terhadap materi aturan yang telah diterbitkan. Pengujian terhadap aturan dibawah UU, misalnya Pseraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri, diuji oleh Mahkamah Agung (MA). Misalnya pengujian atas Peraturan Menteri Keuangan No. 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan pengujian terhadap UU diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK), misalnya pengujian yang dilakukan Pengusaha Lapangan Golf terhadap UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No. 28 tahun 2009 (UUPDRD) yang dinilai pengusaha tidak adil karena pungutan atas pajak golf dikenakan dua kali alias doubel (pajak ganda), yakni dikenakan PPN dan dikenakan Pajak Daerah (Richard Burton, 2011). Putusan MK telah membatalkan pungutan pajak daerah (pajak golf) sehingga atas usaha golf hanya dikenakan PPN.

Namun, dalam lingkungan bisnis kerap terbit aturan Menteri yang tidak didasarkan atas aturan UU atau PP. Hal demikian menurut hukum tetap dibenarkan sepanjang ditujukan untuk kepentingan umum dan didasarkan asas umum pemerintahan yang baik.  Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) merupakan contoh kebijakan yang tidak didasarkan perintah UU. Karena negara harus turut campur menciptakan negara kesejahteraan maka dapat menerbitkan kebijakan tertulis seperti contoh di atas. Seperti dikatakan Jimly Asshiddiqie, satu ciri negara hukum ada asas legalitas (due process of law), ‘Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan per-UU-an yang sah dan tertulis’.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, disimpulan bahwa hukum itu merupakan aturan yang hidup dengan menyesuaikan pada perkembangan bisnis yang terjadi walau kerap hukum tertinggal jauh dibandingkan bisnis yang cepat berkembang. Seperti dikatakan Eugen Ehrlich bahwa kenyataan sosial melahirkan hukum dalam hidup bermasyarakat dan kenyataan sosial dapat ditafsirkan secara ekonomis sebagai basis seluruh kehidupan manusia (Bernard L. Tanya, 2006). Salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif dalam suatu negara adalah kepastian hukum.

Oleh karenanya, peran hukum menjadi sentral dalam lingkungan bisnis untuk menciptakan ketertiban, keadilan dan kepastian sebagai prasyarat untuk Indonesia maju sesuai dengan Konstitusi, mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

BERITA TERKAIT

Rekonsiliasi Antar Pihak Pasca Pemilu Sangat Penting Wujudkan Visi Negara

Oleh: Naomi Leah Christine, Analis Sosial dan Politik     Rekonsiliasi antar pihak pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi…

Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Semakin Pesat

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa Jurusan Ekonomi dan Bisnis di PTS   Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output…

Pasca Balasan Iran ke Israel, Bagaimana Prediksi Eskalasi Selanjutnya?

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, CEO Narasi Institute   Konflik gaza sejak Oktober 2023 kini berkembang menjadi kekacauan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Rekonsiliasi Antar Pihak Pasca Pemilu Sangat Penting Wujudkan Visi Negara

Oleh: Naomi Leah Christine, Analis Sosial dan Politik     Rekonsiliasi antar pihak pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi…

Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Semakin Pesat

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa Jurusan Ekonomi dan Bisnis di PTS   Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output…

Pasca Balasan Iran ke Israel, Bagaimana Prediksi Eskalasi Selanjutnya?

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, CEO Narasi Institute   Konflik gaza sejak Oktober 2023 kini berkembang menjadi kekacauan…