Menyoal Pembangunan Smelter Freeport

Oleh: Nandang Sutrisno, SH., M.Hum, LL.M, Ph.D., Dosen FH UII  

Pada Selasa (12/10/2021), Presiden Joko Widodo secara resmi meletakkan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Smelter PT Freeport di Gresik, Jawa Timur. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir yang mendampingi Presiden dalam persemian tersebut menjelaskan bahwa Smelter tersebut akan berfungsi sebagai fasilitas pemurnian tembaga yang menghasilkan katoda tembaga. Smelter tersebut juga akan digunakan untuk pemurnian logam berharga yang lain yang akan menghasilkan emas, perak dan lain-lain. Menurutnya, Smelter yang diklaim terbesar tersebut akan menghasilkan rata-rata 35 ton emas per tahun dengan nilai transaksi Rp30 triliun.

Apresiasi perlu diberikan kepada pemerintah, karena hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius untuk mengimplementasikan perintah undang-undang agar hasil pertambangan mempunyai nilai tambah, sehingga berdampak terhadap kesejahteraan rakyat secara lebih signifikan. Selain itu juga pembangunan Smelter merupakan salah satu tahapan dalam mengimplementasikan Heads of Agreement (HoA) antara PT (Persero) Indonesia Asahan Alumunium  (PT Inalum) yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan PT Freeport McMoran (FCX), induk perusahaan PT Freeport Indonesia (FI). HoA berisi empat poin penting: divestasi 51 persen saham FCX; perpanjangan operasi FI sampai tahun 2041; pembangunan smelter; dan stabilitas finansial. Dengan demikian divestasi saham FI bukan hanya pencitraan belaka, tetapi benar-benar substansial.

Meskipun demikian, ada beberapa pertanyaan nakal yang mungkin muncul di benak masyarakat yang perlu untuk mendapat kejelasan. Pertama, mengapa Smelter dibangun di Gresik, tidak di kota-kota atau di pelabuhan-pelabuhan yang ada di sekitar Papua? Tidak diragukan bahwa pertimbangan-pertimbangan yang matang telah didasarkan pada studi kelayakan yang benar-benar layak. Tetapi nalar sederhana masyarakat, tanpa prasangka, akan mempertanyakan nilai keekonomian pembangunan Smelter yang sangat jauh dari lokasi pertambangan. Biaya transportasi akan menjadi biaya produksi yang sangat besar yang akan berpengaruh terhadap efisiensi produksi yang pada gilirannya menurunkan daya saing produk baik di pasaran nasional apalagi di pasaran internasional.

Kedua, apa dampak ekonominya yang langsung bagi kesejahteraan warga Papua setelah perut buminya dikuras? Apakah euforia divestasi saham yang bombastis hanya akan menjadi tontonan bagi warga Papua? Diperkirakan pembangunan Smelter tersebut akan menyerap kurang lebih 40 ribu tenaga kerja, dan sudah pasti tenaga kerja yang direkrut akan diutamakan warga Pulau Jawa, khususnya warga Jawa Timur sebagaimana yang diminta oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Potensi lapangan kerja bagi putera-puteri Papua sudah pasti lenyap, atau setidaknya berkurang sangat banyak.

Ketiga, bagaimana status hukum lahan tempat didirikannya Smelter tersebut, mengingat lahan tersebut berstatus sebagai lahan yang dipegang oleh Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) yang merupakan hasil patungan PT AKR Corporindo Tbk dan PT Perusahaan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III? Tentu saja penggunaan lahan tersebut oleh Smelter Freeport tidak gratis, lagi-lagi inefisiensi terjadi, jika dibandingkan pembangunan Smelter di lahan sendiri yang dibeli atau tanah milik negara di Papua.

Akhirnya, pertanyaan yang paling penting adalah, siapa yang menanggung biaya pembangunan Smelter, apakah pihak FCX atau PT Inalum ataukah PT FI? Pertanyaan ini sangat penting untuk diklarifikasi, mengingat kewajiban membangun Smelter sudah ada sebelum terjadinya divestasi saham PT FI berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dengan kata lain, investasi pembangunan Smelter yang menelan biaya sekitar Rp42 Triliun seharusnya menjadi beban FCX, bukan beban PT Inalum atau bukan pula beban PT FI. Jika biaya investasi ini juga harus ditanggung oleh PT Inalum atau oleh PT FI secara proporsional sesuai dengan kepemilikan saham, lagi-lagi inefisiensi besar-besaran terjadi.

Jika jawaban-jawaban dari pertanyaan tersebut mengarah pada inefisiensi, maka mimpi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai akibat langsung dari divestasi saham PT FI harus menunggu beberapa puluh tahun lagi untuk terwujud. Rakyat Indonesia harus menunggu sampai hutang untuk membeli saham sehingga mencapai kepemilikan 51 persen terlebih dahulu lunas. Rakyat juga harus menunggu pelunasan hutang untuk investasi Smelter, atau jika bukan berasal dari hutang, menunggu break even point (BEP) dulu. Demikian juga rakyat harus menunggu PT FI setelah divestasi 51 persen membukukan keuntungan atau deviden yang signifikan. Meskipun demikian, pembangunan Smelter tersebut merupakan langkah maju, sehingga rakyat harus tetap optimis. (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…