Wapres Minta Kemenkumham Mereformasi Legislasi dan Regulasi

NERACA

Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Kementerian Humum Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan reformasi dalam bidang legislasi dan regulasi sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi COVID-19.

"Saya mengharapkan Kemenkumham lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata kata Wapres dalam pidato kunci seminar nasional bertemakan “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional”, sebagai rangkaian acara peringatan Hari Dharma Karya Dhika, melalui konferensi video dari Jakarta, Senin (11/10).

Dengan mereformasi legislasi dan regulasi tersebut, lanjut Wapres, maka kondisi perekonomian nasional yang terdampak pandemi dapat tumbuh dan berkembang di tengah kompetisi global semakin ketat.

"Salah satu prioritas kita dalam hal ini adalah mendorong agar pelaku usaha, terutama UMKM dapat terus tumbuh dan berkembang di era disrupsi dan kompetisi yang makin ketat, saat ini, dan ke depan," jelasnya.

Pengembangan UMKM menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional karena sektor tersebut merupakan tulang punggung perekonomian nasional serta dapat menyediakan lapangan kerja secara signifikan.

Reformasi regulasi tersebut harus dilakukan dengan berdasarkan asas aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif sehingga keseimbangan di sektor ekonomi dan kesehatan dapat terjaga, kata Wapres.

"Dalam sistem tata hukum ketatanegaraan Indonesia, setiap keputusan dan tindakan diharuskan berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik," katanya.

Lalu, Wapres mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerapkan klausul kedaruratan dalam menyusun regulasi di Indonesia.

“Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya krisis, seperti pandemi COVID-19, yang memerlukan aturan terkait kedaruratan dalam upaya penanganan krisis tersebut,” kata Wapres.

"Saya melihat sepertinya ada sesuatu yang missing dan perlu dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam berbagai legislasi dan regulasi kita, yaitu pasal atau klausul tentang kedaruratan," kata Wapres.

Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia dalam kurun waktu lebih dari 1,5 tahun terakhir ini, Wapres mengamati dengan seksama berbagai perkembangan bidang legislasi dan regulasi di Indonesia.

"Aturan kedaruratan sebenarnya bukan sesuatu yang baru di bidang hukum, termasuk hukum tata negara," tambahnya.

Sesuai dengan pengalaman dalam mengatasi pandemi COVID-19, Wapres mengatakan klausul terkait kedaruratan dapat memberikan jalan legal yang sangat dibutuhkan untuk menangani kondisi kritis.

Selain krisis pandemi, klausul kedaruratan dapat digunakan untuk mengatasi kondisi bencana alam dengan skala besar sehingga dapat mencegah potensi korban jiwa masyarakat dan kerugian negara.

"Sehingga pemerintah dapat mengambil langkah penanggulangan secara cepat dan mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara lebih besar," jelasnya.

Dalam penanganan pandemi COVID-19 selama ini, Wapres mengatakan pemerintah telah bekerja keras dan mengambil langkah luar biasa untuk menangani berbagai dampak akibat krisis tersebut.

"Negara berkewajiban menjaga keselamatan rakyatnya dari penularan wabah COVID-19, sekaligus menjaga agar rakyat tetap dapat beraktivitas dan bekerja untuk memenuhi kebutuhannya," ujar Wapres.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mnengatakan perlu dilakukan kajian dan kolaborasi untuk menentukan regulasi yang berkaitan dengan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

"Harapannya peran strategis Kemenkumham dalam restrukturisasi serta reformasi hukum dan HAM dapat merespons situasi dan tantangan yang muncul akibat pandemi COVID-19," ujar Yasonna.

Kemudian Menkumham mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengambil langkah strategis dalam membantu pemulihan Indonesia yang terkena dampak pandemi COVID-19 melalui digitalisasi penyelenggaraan layanan publik. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…