Keberadaan KY Jaga Hakim Jalankan Tugas dengan Baik

NERACA

Jakarta - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta mengatakan kehadiran KY tidak untuk mengintervensi proses persidangan kasus pertanahan, tetapi untuk menjaga hakim agar dapat menjalankan tugas dengan baik.

“Komisi Yudisial melakukan upaya pencegahan, yaitu melakukan pemantauan terhadap persidangan dari perkara pertanahan,” jelas Sukma selaku pemateri dalam seminar nasional “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10).

Pencegahan tersebut ditujukan untuk membantu mencari keadilan sehingga diperoleh akses persidangan yang adil dan tidak memihak. Komisi Yudisial akan membantu hakim menjaga independensi dan mencegah intervensi dari pihak lain.

Dengan begitu, katanya, kehadiran KY secara jelas bukanlah untuk mengintervensi proses persidangan sengketa pertanahan, melainkan menjaga hakim tetap melaksanakan tugas dengan baik.

Sukma juga memaparkan secara lebih rinci peran Komunikasi Yudisial dalam pengawasan terhadap hakim dalam dua jenis kasus, yaitu laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim dan permohonan pemantauan

Terkait menanggapi laporan masyarakat, pertama, Tim Pendahuluan akan menerima laporan masyarakat. Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan diregistrasi. Ketika laporan tersebut telah terdaftar, Tim Penanganan Lanjutan akan menganalisisnya.

Di sana, semua analisis hukum akan terlihat sebelum dibawa ke sidang panel yang dihadiri oleh tiga komisioner untuk melihat hasil pemeriksaan dari pelapor, saksi, dan kecukupan bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.

“Apabila ada (dugaan pelanggaran), maka sidang panel akan menentukan periksa terlapor,” jelas Sukma.

Dari penjelasan tahapan itu, Komisi Yudisial memberlakukan sistem yang sama seperti KUHP, yaitu orang yang dimintai pertanggungjawabannya akan paling akhir didengarkan keterangannya.

Ketika pemeriksaan telah dilakukan, barulah diadakan sidang pleno yang membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik hakim.

Sementara terkait permohonan pemantauan, dapat dilakukan dengan jalur yang sama, mulai dari pengajuan, verifikasi, register, pengecekan persyaratan, hingga pemantauan. Jika kemudian ditemukan pelanggaran kode etik hakim, proses dilanjutkan seperti penanganan laporan masyarakat.

Namun di tengah pandemi COVID-19 ini, Komisi Yudisial mengeluarkan kebijakan untuk tempat dalam status merah. Pemantauan dilakukan melalui surat dan dari sidang dalam jaringan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…