Produktivitas Pabrik Gula Rafinasi Terus Dimonitoring

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong produktivitas industri gula nasional, baik untuk kebutuhan konsumsi dan gula rafinasi untuk bahan baku bagi sektor industri makanan, minuman, dan farmasi (maminfar) di dalam negeri.

NERACA

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengungkapkan, “karena perannya yang penting bagi industri pengguna dan masyarakat, kami terus menjaga keberlangsungan usaha industri gula rafinasi sehingga dapat menjamin ketersediaan bahan baku bagi sektor maminfar dengan harga yang kompetitif. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.”

Lebh lanjut, Putu mengaku, pihaknya akan terus memonitor perkembangan pabrik gula rafinasi di tanah air seiring dengan kebutuhan gula kristal rafinasi (GKR) di pasar domestik yang kian meningkat.

Hal ini menandakan sektor industri pengguna GKR mulai bergeliat dan aktivitas perekonomian nasional semakin pulih setelah terkena imbas pandemi Covid-19. Pemulihan ekonomi juga ditunjukkan dengan meningkatnya Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia sebesar 52,2 pada bulan September 2021, atau naik 8,5 poin dibandingkan dengan bulan Augustus 2021

“Potensi industri gula rafinasi untuk orientasi pasar ekspor semakin meningkat. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dioptimalkan melalui peningkatan utilisasi dengan mendorong ekspor hasil produksi nasional. Negara tujuan ekspor gula kristal rafinasi yang sudah terbuka antara lain Vietnam, Myanmar, Filipina, Timor Leste, Qatar, Singapura, dan Mongolia,” ungkap Putu.

Menurut Putu, guna memacu produktivitas industri gula nasional, diperlukan langkah sinergis antara pemangku kepentingan. Misalnya, pada akhir pekan kemarin, Kemenperin mendampingi sejumlah anggota Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kegiatan ini dalam rangka mendengarkan langsung perkembangan dan kendala dari pelaku industri gula rafinasi. Saat itu, Kemenperin Bersama Komisi VII DPR RI melakukan pertemuan dengan direksi PT Medan Sugar Industry (MSI), satu-satunya pabrik gula rafinasi di Sumatera Utara. “Kunker tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan dalam pengembangan industri gula rafinasi di Indonesia,” papar Putu.

Kemenperin bersama Komisi VII DPR RI sepakat untuk meningkatkan daya saing industri gula rafinasi sekaligus mendorong program substitusi impor. “Pemerintah bertekad untuk terus memberikan perhatian terhadap pengembangan industri gula di tanah air,” tambah Putu.

Putu menjelaskan, dukungan pemerintah dalam hal ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.

“Permenperin 10/2017 ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan pemberian insentif nonfiskal. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik investor untuk membangun pabrik gula baru dan/atau perluasan yang terintegrasi dengan pengembangan perkebunan tebu,” tutur Putu.

Sebelumya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku gula bagi industri mamin diperlukan pengaturan produksi bagi industri gula yang memproduksi gula kristal rafinasi untuk industri mamin dan untuk mendorong peningkatan produksi gula kristal putih untuk konsumsi. 

 “Pengaturan ini diperlukan agar masing-masing industri fokus untuk berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pabrik gula rafinasi untuk memenuhi GKR industri mamin dan pabrik gula basis tebu untuk memenuhi gula kristal putih untuk konsumsi dalam rangka swasembada gula,” jelas Agus.

Seperti diketahui, saat ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja sektor Perindustrian, yang di dalamnya juga memuat pengaturan tentang jaminan ketersediaan bahan baku untuk industri

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Lampung (UNILA) Bustanul Arifin melihat adanya kebijakan yang saling bertentangan yakni swasembada gula vs industri gula rafinasi kemudian kurangnyaterobosanteknologi: pembibitan vs bongkar muat ratun serta persoalan sistem tebu berbasis ratun secara umum Lalu, disinsentif bagi petani tebu: petani kecil harus menunggu selama 9-10 bulan untuk cashflow. Tidak ada insentif keuangan untuk mendukung cashflow 2-3 bulan

Belum lagi adanya distorsi kebijakan: Kebijakan Harga Eceran Maksimum (HET) tidak dapat dilaksanakan, karena harga gula di pasaran jauh di atas harga HET Kemudian, perlu dilakukan pembenahan kelembagaan: Sistem pembelian langsung tebu yang pragmatis,fleksibilitasimporgula mentah terlebih selama pandemi Covid-19. Terakhir, Permerin3/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Industri. “Sehingga dalam hal ini juga diprlukan keselaraan kebijakan antar Kementerian/Lembaga,” ungkap Bustanul.

 



 

 

 

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…