Perusahaan Cangkang dan Bisnis Pelayaran

 

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Perusahaan cangkang (shell corporation) tengah in di Tanah Air menyusul terungkapnya ada pejabat tinggi negara yang memiliki entitas tersebut, khususnya di negara surge pajak seperti Panama. Tulisan ini mencoba membahas Pandora Papers dan Panama Papers dari sudut bisnis pelayaran. Soalnya bisnis pelayaran merupakan salah satu sektor usaha yang paling banyak menggunakan perusahaan cangkang.

Menurut data United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), per 2019, register Panama berada pada urutan teratas dengan total tonase mencapai 329 juta deadweight ton. Disusul oleh Liberia, 275 juta deadweight ton dan Kepulauan Marshall, 262 juta deadweight ton. Kapal sebanyak itu mendaftarkan kebangsaannya ke dalam bendera Panama – juga Liberia, Kepulauan Marshall dan lainnya – melalui shell corporation yang didirikan atau terdaftar di negara-negara tadi.

Tidak ada data yang cukup tepat untuk menggambarkan praktik flagging out atau mendaftarkan kebangsaan kapal ke luar negeri oleh shipowner Indonesia ke negara bendera kemudahan atau  flag of convenience (FoC). Sekadar catatan, Panama, Liberia dan Kepulauan Marshall tergolong FoC. Disebut bendera kemudahan karena negara bendera (registry) memudahkan hampir segala urusan untuk mendapatkan benderanya, mulai dari pajak, aturan perburuhan termasuk identitas shipowner.

Jika sebuah negara FoC mengenakan biaya register sebesar US$22 per ton, maka ada capital outflow lebih dari US$90 juta. Itu untuk biaya pendaftaran saja, belum pajak pendapatan. Hampir tidak ada pajak lain yang dikenakan oleh FoC selain income tax yang berkisar antara 7 hingga 9 persen per tahun.

Negara-negara yang menerima pendaftaran shipowner asing dimungkinkan melakukannya karena mereka menerapkan kebijakan register terbuka atau open registry. Open registry adalah kebijakan negara bendera (flag state) yang memberikan kesempatan kepada pemilik kapal dari seluruh dunia. Negara open registry sering dipersepsi sebagai negara kecil dengan kondisi ekonomi pas-pasan. Tidak juga. Belanda dan Norwegia adalah dua negara yang menerapkan kebijakan tersebut. Lalu ada juga Singapura dan Hong Kong.

Indonesia sampai saat ini menerapkan sistem pendaftaran tertutup atau close registry. Banyak negara yang selama ini dikenal dengan sistem close registry seperti Indonesia telah mengadopsi kebijakan second registry.

Melihat dinamika bisnis pelayaran nasional yang amat fluktuatif seperti saat ini – ditandai salah satunya dengan terbatasnya kapal berbendera Merah Putih yang melayari samudra luas ­– barangkali menarik untuk memikirkan membuka register Indonesia bagi shipowner asing. Dikaitkan dengan isu Pandora Papers dan Panama Papers, penulis meyakini ada cukup banyak orang kaya Indonesia pemilik kapal yang membenderakan kapal mereka keluar negari. Kinilah saatnya mereka diimbau untuk mendaftarkan kembali kapalnya ke dalam negeri.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…