Kinerja Tera Meningkat 124 Persen

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa ketepatan ukuran merupakan hal penting yang perlu diperhatikan dalam transaksi perdagangan. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memiliki kebijakan metrologi legal untuk memastikan bahwa alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam aktivitas perdagangan di masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan. Sejak 1999, kinerja tera dan tera ulang meningkat 124 persen.

NERACA

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengingatkan, dalam transaksi perdagangan, seringkali yang diperhatikan harga, ketersediaan, dan distribusi. Padahal, ada hal lain yang tidak boleh luput, yaitu ketepatan ukuran, takaran, dan timbangan.

“Dengan kebijakan metrologi legal, diharapkan tidak ada penyimpangan yang terjadi sehingga tidak ada yang dirugikan, baik pelaku usaha maupun konsumen,” jelas Lutfi.

Lutfi menerangkan, penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan sangat bervariasi. Mulai dari penggunaan alat ukur di pasar rakyat hingga alat ukur yang digunakan dalam perdagangan internasional terkait dengan ekspor dan impor sebagai bagian dari pengamanan perdagangan.

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Direktorat Metrologi, Kemendag berkomitmen mewujudkan pemberdayaan konsumen dan kepatuhan pelaku usaha di bidang metrologi legal.

Setidaknya ada tiga pengendalian yang dilakukan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertama, persetujuan tipe yang dilakukan untuk memastikan alat ukur yang akan masuk ke wilayah Indonesia atau diproduksi di dalam negeri sesuai dengan persyaratan teknis.

Hal itu mengacu pada rekomendasi internasional atau standar nasional terkait faktor Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan (K3), faktor lingkungan, faktor pengamanan terhadap aspek kecurangan, dan lain-lain.

Kedua, tera dan tera ulang yang dilakukan pemerintah daerah secara berkala terhadap alat ukur yang digunakan masyarakat.Kinerja pelayanan tera dan tera ulang yang dilakukan oleh seluruh Unit Metrologi Legal di kabupaten/kota seluruh Indonesia ini terus meningkat. Bahkan pada 2020, jumlah alat ukur yang ditera ulang meningkat 124 persen dibandingkan pada 2019.

Ketiga, pembinaan dan pengawasan. Kegiatan tersebut perlu dilakukan untuk membangun masyarakat yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Pembinaan dan pengawasan di bidang metrologi legal dilakukan bersama-sama antara Kemendag dan pemerintah daerah melalui unit-unit metrologi legal yang ada di kabupaten/kota. Mendag menjelaskan, pencapaian tertib ukur juga diwujudkan dalam bentuk Pasar-Pasar Tertib Ukur dan Daerah-Daerah Tertib Ukur.

“Hingga saat ini sudah ada 1.588 Pasar Tertib Ukur dan 60 Daerah Tertib Ukur,” terang Lutfi.

Untuk mendukung hal tersebut, lanjut Lutfi, Kemendag memiliki program pembentukan Juru Ukur, Takar, dan Timbang di Pasar Rakyat. “Untuk 2021, telah dilatih sebanyak 421 juru ukur, takar, dan timbang di 107 kabupaten/kota dan terdapat 350 calon pengelola pasar yang telah dijadwalkan untuk dilatih sebagai juru ukur, takar, dan timbang,” ungkap Mendag. Selain itu, ujar Mendag, Kemendag juga berkomitmen melatih para pengelola pasar sebagai Juru Ukur, Takar, dan Timbang setiap tahunnya.

“Hal ini dilakukan melalui skema kolaborasi antara Kemendag, pemda, dan pengelola pasar, sehingga pasar-pasar tertib ukur yang tentunya daerah tertib ukur dapat terus bertambah,” jelas Lutfi.

Lutfi juga menegaskan, kegiatan metrologi legal penting dilakukan untuk memastikan kebijakan perlindungan konsumen terlaksana dan ketertiban berusaha di Indonesia tetap terjaga.

“Untuk itu, pemerintah pusat dan pemda akan terus berkolaborasi untuk menjaga pelayanan dan pengawasan di bidang metrologi legal,” ujar Lutfi.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Negara (PKTN), Kemendag, Veri Anggrijono menjelaskan tentang Masyarakat Melek Metrologi (3M). Program 3M merupakan. salah satu bentuk promosi dan kampanye sosial kepada masyarakat dalam rangka menumbuhkembangkan budaya tertib ukur, budaya peduli ukuran, takaran, dan timbangan. Veri juga menekankan keterkaitan penting antara pelaku usaha dan konsumen.

“Pelaku usaha harus memberikan perlindungan terhadap konsumen untuk membangun kepercayaan dalam bertransaksi. Wujudnya berupa tanggung jawab dalam memenuhi ketentuan di bidang metrologi legal terkait alat ukur dan barang dalam keadaan terbungkus,” jelas Veri.

Veri menambahkan, konsumen berdaya diharapkan memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen berdaya terkait penggunaan alat ukur dan kebenaran kuantitas barang dalam keadaan terbungkus.

“Konsumen mesti melek terhadap metrologi untuk menghindari kecurangan dalam bertransaksi,” pungkas Veri.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…