Relawan Jokowi Nilai Gaji Kepala Daerah Sangat Kecil Hingga Picu Korupsi

NERACA

Jakarta - Relawan Pasukan Tetap Jokowi (Pak Tejo) menilai gaji kepala daerah saat ini sangat kecil sehingga dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi. Untuk itu, Pak Tejo mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar gaji kepala daerah bisa dinaikkan hingga Rp 100 juta per bulan.

Ketua Umum Pak Tejo, Tigor Doris Sitorus mengatakan, besaran gaji yang diterima para kepala daerah saat ini hanya berkisar  Rp 6-8 juta per bulan. Padahal tugas, tanggungjawab dan beban kepada masyarakat serta konstituennya sangat tinggi.

"Gaji pokok kepala daerah saat ini sangat kecil dan tidak sesuai bebannya," ujarnya, Kamis (23/9).

Karena kecilnya gaji kepala daerah, kata Tigor, tak heran jika banyak kepala daerah yang korupsi dan akhirnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tuntutan kebutuhan tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat.

Menurutnya, gaji dan tunjangan kepala daerah masih rendah, terlebih jika dibandingkan dengan gaji direktur dan komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Saya meminta gaji para direktur dan komisaris BUMN bisa dikurangi dan dialokasikan untuk peningkatan gaji kepala daerah. Pemerintah dan DPR harus memikirkan ini," tegasnya.

Tigor mengungkapkan, gaji kepala daerah di Indonesia tergolong sangat minim jika dibandingkan dengan gaji kepala daerah di negara lain. Contohnya, gaji wali kota di Malaysia bisa 10 kali lipat dari gaji wali kota di Indonesia.

"Pembahasan hak-hak para penyelenggara negara bisa dilakukan menyeluruh dan berimbang antara penyelenggara negara di daerah dan penyelenggara negara di bawah kementerian seperti perusahaan BUMN," benernya.

Tigor juga menyoroti besarnya penghasilan yang diterima Anggota DPR RI. Sebanyak 575 anggota DPR RI yang dilantik usai pemilu tahun 2019 lalu mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara yang nilainya fantastis.

Setelah dilihat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PNS, hal tersebut benar adanya.

Terbesar didapatkan oleh seorang anggota dewan adalah tunjangan jabatan dan komunikasi yang mencapai puluhan juta baik anggota, anggota merangkap ketua serta wakil ketua.

Tak hanya itu, penghasilan sebagai anggota Dewan semakin besar berasal dari uang sidang/paket yakni Rp 2 juta per sidangnya. 

Begitu pula uang perjalanan dinas Rp 3 juta-Rp 5 juta per harinya.

Untuk uang sidang dihitung per kehadiran para anggota setiap rapatnya. Jika dalam sehari hanya menghadiri 1 kali sidang dan selama sebulan 22 kali, maka total uang sidang sekitar Rp 44 juta per bulannya.

Apalagi jika dalam sehari para anggota melakukan sidang lebih dari dua kali, maka dalam sebulan bisa mendapatkan tambahan penghasilan lebih dari Rp 100 juta per bulannya.

Ini belum termasuk uang perjalanan dinas yang ditetapkan berdasarkan tingkat daerahnya. Misalnya daerah tingkat II Rp 4 juta dan tingkat I Rp 5 juta. 

Jika dalam sebulan melakukan perjalanan dinas selama 5 hari saja maka penghasilan tambahan Rp 20-Rp 25 juta per bulan.

Perjalanan dinas biasanya dilakukan saat masa reses dimana kegiatan rapat di gedung DPR dihentikan sementara.

Semua penghasilan itu belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan kehormatan, jabatan, komunikasi hingga tunjangan melekat anak dan istri.

Di luar semua itu, DPR juga mendapatkan fasilitas rumah dinas beserta anggaran pemeliharaannya yang diberikan setiap tahun. 

"Penghasilan sebesar itu harusnya diaudit BPK secara benar. Pasalnya, penghasilan para politikus Senayan itu berasal dari kantong masyarakat alias uang pajak," pungkasnya.   Mohar

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…