NERACA
Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) merilis bahwa hingga Agustus 2021, penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 12,7 juta penerima pelaku usaha mikro dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp15,24 triliun atau sebesar 99,2% dari pagu anggaran sebesar Rp15,36 triliun.
Adapun pada tahun anggaran 2020 kemarin telah tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan alokasi anggaran sebesar Rp28,8 triliun dan penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp2,4 juta.
Adapun terkait dengan pelaksanaan program BPUM tahun anggaran 2020 telah dilakukan survei oleh Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekertariat Wakil Presiden dan Kementerian Koperasi dan UKM, BRI dan Lembaga Demografi-LPEM FEB UI, untuk melihat efektivitas pelaksanaan program BPUM. Berdasarkan survei oleh Tim TNP2K, dengan jumlah 1.261 responden, menunjukan bahwa 88,5% penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.
Disamping itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bank BRI menunjukkan bahwa 75,4% dari total pelaku usaha yang menerima BPUM membeli bahan baku/bibit/keperluan dapur. Hasil survey dari BRI juga menunjukan bahwa 44,8% responden menyatakan bahwa kapasitas dan kinerja usaha mengalami peningkatan, dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima BPUM.
“Selanjutnya 51,5% responden menyatakan bahwa usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM)," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim di Jakarta, pekan ini.
Tidak berbeda dengan hasil survei TNP2K dan BRI, lanjut Arif, berdasarkan Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), Lembaga Demografi-LPEM FEB UI (Desember 2020), menyatakan bahwa 99% UMKM responden yang di survei menunjukan bahwa setelah menerima bantuan BPUM lebih dari 50% (mayoritas UMKM) merasa optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan serta cukup optimis omset usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Hal ini disebabkan dana yang diperoleh dari program BPUM di pergunakan untuk pembelian bahan baku (34%), pembelian barang modal (33%) serta 58% membutuhkan tambahan modal untuk mempercepat pemulihan usahanya.
Hasil berbagai survei sebagaimana tersebut diatas, menunjukkan bahwa bantuan modal kerja sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro guna menjaga aktivitas usahanya agar dapat bertahan dan bagi yang sudah tutup dapat membuka usahanya kembali serta mencegah bagi pelaku usaha mikro untuk tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat pra sejahtera/miskin yang berpotensi akan menimbulkan risiko sosial di kemudian hari.
"Dari uraian sebagaimana tersebut diatas, menunjukan bahwa Program BPUM tahun 2020 terbukti efektif untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19, sehingga pada tahun 2021 pemerintah melanjutkan kembali program BPUM tersebut yaitu memberikan kembali Bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. dan penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp 1,2 juta dengan sasaran sebesar 12, 8 juta pelaku usaha mikro," papar Arif.
Deputi Usaha Mikro, KemenkopUKM, Eddy Satriya menambahkan, dalam rangka melaksanakan program BPUM pada tahun 2021, KemenkopUKM telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.
Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut dalam upaya untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM tahun 2021 dan sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (inspektorat KemenkopUKM, BPKP) dan hasil pemeriksaan dari BPK-RI.
Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 diantaranya; Pertama, usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
Kedua, dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari Dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR. Ketiga, meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.
"Dalam rangka pelaksanaan program BPUM tahun 2021, KemenkopUKM telah mengundang dinas yang membidangi koperasi dan UMKM propinsi/kabupaten/kota untuk mensosialisasikan aturan terkait penyaluran BPUM tahun 2021 dan menyampaikan hal-hal penting terkait dengan hasil reviu dari APIP maupun hasil pemeriksaan dari BPK tahun anggaran 2020 agar dapat digunakan sebagai upaya untuk meminimalkan permasalahan saat pelaksanaan program BPUM tahun anggaran 2021,” ujar Eddy. gro/rin
Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…
Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…
Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…
Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…
Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…
Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…