Dukung Program Pemerintah - BEI Beri Potongan Biaya Layanan Data Bagi UMKM

NERACA

Jakarta – Sebagai salah satu upaya dalam memperluas akses dan penyebaran informasi pasar modal kepada seluruh masyarakat, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya melakukan pengembangan yang salah satunya adalah menghadirkan kebijakan layanan data BEI untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Informsi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Asal tahu saja, layanan data BEI merupakan layanan data pasar modal untuk sumber informasi dan referensi sekaligus tools yang dapat memberikan kemudahan dalam perumusan keputusan bisnis, trading, analisis pasar, kegiatan usaha perusahaan rintisan atau Start-up serta UMKM. BEI memahami bahwa pertumbuhan UMKM di Indonesia yang tergolong tinggi merupakan suatu kesempatan untuk bersinergi dengan menghadirkan kebijakan baru guna memberikan akses lebih luas dan terjangkau, selain itu juga membantu pemerintah dalam membina UMKM mengembangkan bisnisnya.

Selanjutnya, adanya permintaan produk layanan data BEI dari UMKM, serta adaptasi dari keberagaman yang terjadi pada produk serta layanan BEI adalah tujuan lain dari diluncurkannya kebijakan ini. Sebagai aksi nyata keberpihakan BEI terhadap industri UMKM di Indonesia, BEI merespon Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dengan menghadirkan kebijakan berupa penerapan skema khusus untuk beberapa produk data yang telah ditentukan serta berlaku bagi sektor UMKM.

Skema khusus untuk beberapa produk data ini adalah berupa potongan biaya atau discount sebesar 80% untuk perusahaan mikro, 60% untuk perusahaan kecil dan 20% untuk perusahaan menengah atas biaya lisensi data BEI. Terdapat 6 produk yang ditentukan berlaku untuk kebijakan tersebut, yaitu: 1. IDX Equity Real Time Summary 2. IDX Equity Real Time Indices 3. IDX-i Equity Real Time Summary 4. IDX-i Equity Real Time Indices 5. IDX Equity EOD Professional 6. IDX Equity EOD Indices.

Sebagai informasi, saat ini jumlah UMKM yang memanfaatkan pasar modal masih minim. Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajak pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif atau UMKM untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia dalam mencari pendanaan. 

Kepala Kantor IDX Incubator Jawa Timur, Cita Mellisa menjelaskan, jika pelaku UMKM melakukan penawaran umum perdana di Bursa akan mendapatkan berbagai macam manfaat, salah satunya mengenai pendanaan. Dengan melantai di Bursa nantinya perusahaan UMKM yang melakukan go public di BEI akan memiliki image dan citra perusahaan yang baik di mata publik."Dengan adanya tercatat di Bursa perusahaan lebih profesional dengan tata kelola perusahaan yang baik, ada beberapa komponen yang perusahaan tertutup miliki tapi wajib dimiliki perusahaan tercatat. Contohnya harus memiliki sekretaris perusahaan, ada komisaris independen, ada satuan audit internal," kata dia.

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…