Jaga Disiplin Anggaran

Di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan berkurangnya berbagai aktivitas ekonomi akibat PPKM, pemerintah yang mengandalkan penerimaan negara sebagian besar berasal dari penerimaan perpajakan menjadi tidak optimal. Di saat pandemi terjadi selama tahun 2020 dan 2021 ini, penerimaan perpajakan mengalami koreksi hingga 20%-25%.  Ini disebabkan karena menurunnya aktivitas perekonomian dan relaksasi berbagai aturan perpajakan. Namun dalam RAPBN 2022 mendatang, penerimaan perpajakan diharapkan dapat kembali seperti semula.

Melihat kondisi demikian, wajar jika Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan atau RUU P2 APBN Tahun Anggaran 2020 untuk dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan ini turut diberikan dengan berbagai catatan, terbanyak dari Fraksi PKS sebesar 28 catatan.

Menkeu yang hadir di DPR terlihat ikut mencermati masukan yang diberikan tiap fraksi terhadap pelaksanaan APBN 2020. Dia pun berterimakasih atas kritik dan saran yang diberikan dalam penyerapan anggaran di masa sulit pandemi Covid-19. "Kami meyakini bahwa rekomendasi yang telah disampaikan akan sangat bermanfaat bagi pemerintah di dalam mewujudkan kualitas pengelolaan APBN yang makin baik," ujarnya.

Bagaimanapun, pelaksanaan tahun anggaran 2020 merupakan hal yang sangat sulit. Pemerintah disebutnya telah bekerja keras untuk mengadaptasikan penyerapan sembari mengatasi dampak pandemi yang menimpa hampir di seluruh sektor kehidupan bernegara. Karena, tahun anggaran 2020 bukanlah tahun yang biasa dan mudah. APBN telah bekerja luar biasa keras di tengah badai pandemi Covid-19, di mana pendapatan negara umumnya mengalami penurunan drastis.  

Namun di sisi lain, belanja negara justru meningkat di dalam memenuhi kewajiban, kehadiran negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Tidak hanya di sisi kesehatan, tapi juga di sisi perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19.

Sebab itu, dalam Nota Keuangan dan RAPBN yang disampaikan pemerintah, penerimaan perpajakan tahun depan ditargetkan mencapai lebih Rp1.500 triliun sejalan dengan terjadinya pemulihan ekonomi dan didukung oleh penguatan sistem perpajakan nasional berbasis teknologi informasi. Belanja negara tahun 2022 masih berada dalam posisi yang ekspansif dan diperkirakan akan mencapai sekitar Rp2.700 triliun. Alokasi belanja negara sebagian besar masih ditargetkan untuk upaya penanganan krisis covid 19 baik bidang kesehatan berupa vaksinasi massal dan peningkatan daya tahan kesehatan masyarakat maupun di bidang sosial untuk bantuan dan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.

Khusus soal defisit anggaran, meskipun pertumbuhan ekonomi sudah kembali on track, defisit anggaran pemerintah masih belum bisa kembali ke angka sebelum pandemi yaitu d ibawah 3% PDB. Defisit anggaran diperkirakan masih berada di atas UU Keuangan Negara yaitu 4,85%. Namun angka defisit tahun 2022 ini sudah lebih rendah dibandingkan dengan defisit anggaran pada 2020 dan 2021 yang berada pada angka  6,5% dan 5,7%.

Meskipun demikian, angka defisit berada pada tren menurun, dan diharapkan akan kembali normal pada 2023. Defisit tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan fiskal yang ekspansif sebagai akibat dari krisis pandemi, dimana pemerintah harus terus menjaga agar perekonomian terus berjalan dengan melakukan berbagai program transfer anggaran kepada masyarakat dalam bentuk berbagai bantuan sosial.

Kebijakan fiskal pemerintah tahun depan masih tetap melakukan ekspansi meskipun tidak semasif tahun ini dan tahun 2020. Tahun depan, pemerintah akan terus memacu ekspor yang sejak tahun ini cukup meningkat volume dan nilainya akibat kondisi perekonomian global yang sudah mulai normal. Peningkatan ekspor ini sangat penting dilakukan untuk mendorong penerimaan devisa negara yang pada ujungnya dapat meningkatkan penerimaan negara terutama di sektor perpajakan.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…