KPK: Penyampaian LHKPN Secara Daring Tak Rumit

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara dalam jaringan (daring) tidak rumit.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan sejak tahun 2017, KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN. Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.

"Dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," kata Ipi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Ia menjelaskan ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh wajib lapor untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN hingga kemudian dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verification, dan e-Announcement. Bagi penyelenggara negara/wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara daring harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu.

Pada tahap e-Registration, lanjut dia, dilakukan proses pendataan dan pendaftaran oleh Unit Pengelola LHKPN (UPL) yang terdapat di instansi masing-masing. Pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada Oktober hingga Desember tahun sebelumnya.

Ia mengatakan pengelola UPL atau admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasarkan SK. Tugasnya, antara lain mengelola dan melengkapi master data jabatan dan mengelola data penyelenggara negara/wajib lapor yang meliputi penambahan, pengurangan, penonaktifan, pembuatan, dan aktivasi akun penyelenggara negara/wajib lapor serta monitoring kepatuhan instansi.

“Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, pengelola UPL atau admin instansi berkoordinasi kepada KPK," ucap Ipi.

Tahap selanjutnya adalah e-Filling, yaitu pengisian dan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara daring pada menu e-Filing pada aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan.

Penyelenggara negara/wajib lapor dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN setelah mendapatkan akun e-Filing. Tata cara untuk mendapatkan akun e-Filing adalah yang pertama penyelenggara negara/wajib lapor mengisi formulir permohonan aktivasi e-Filing LHKPN yang dapat diunduh di aplikasi e-LHKPN dan selanjutnya menyerahkan formulir tersebut dilengkapi dengan fotokopi KTP ke UPL di instansi masing-masing.

"UPL kemudian mengecek ketersediaan data penyelenggara negara/wajib lapor di aplikasi e-LHKPN. Jika belum terdaftar maka UPL dapat menambahkan datanya dan membuatkan akun e-Filing. Jika sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum "online" maka UPL dapat mengaktivasi akun e-Filing penyelenggara negara/wajib lapor tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, kata Ipi, penyelenggara negara/wajib lapor akan menerima email aktivasi yang berisi "username" dan "password". Penyelenggara negara/wajib lapor harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan akun.

"Penyelenggara negara/wajib lapor kemudian akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan "login" menggunakan "username" dan "password" yang tercantum pada email aktivasi dan diminta untuk mengganti "password". Setelah melakukan semua proses tersebut, penyelenggara negara/wajib lapor dapat melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing," kata Ipi.

Setelah penyelenggara negara/wajib lapor melakukan proses E-Filling, tim verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi data harta kekayaan penyelenggara negara/wajib lapor.

"Proses verifikasi meliputi pengecekan data harta dan kelengkapan dokumen pendukung, yaitu berupa surat kuasa sebagaimana lampiran 4 yang wajib ditandatangani di atas materai oleh penyelenggara negara/wajib lapor dan keluarga untuk dikirimkan ke KPK," ucap Ipi.

Tahap terakhir adalah e-Announcement. LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Menurut Ipi, prosesnya menjadi lebih mudah bagi penyelenggara negara/wajib lapor yang telah tercatat sebagai wajib lapor periodik yang wajib melakukan pelaporan kekayaan secara berkala setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.

"Waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat wajib lapor cukup melakukan pengkinian data kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN untuk kurun waktu satu tahun terakhir. Jika tidak ada perubahan maka penyelenggara negara/wajib lapor cukup mengklik tombol yang mengonfirmasi data sebelumnya," katanya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…