Paradigma Kesetaraan Pajak untuk Eliminasi Ketimpangan Sosial

 

Oleh : Ika  Hapsari, Asisten Penyuluh Pajak DJP

Penelitian Credit Suisse (2020) menyebut adanya penambahan jumlah penduduk super kaya di Indonesia pada 2020, justru di saat pandemi Covid-19 melanda. Bahkan di tahun 2021, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami penambahan orang kaya secara global, ketika dunia mengalami penurunan orang kaya mencapai 4,7%.

Sebaliknya, akumulasi jumlah penduduk miskin, baik di desa dan kota pada Maret 2021 naik menjadi 27,54 juta jiwa, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS). Angka ini meningkat dari Maret  tahun sebelumnya sebesar 26,42 juta jiwa. Pulau Jawa mendominasi penduduk miskin dengan total 14,75 juta jiwa.

Menurut data sensus BPS (2020), persentase populasi penduduk di Pulau Jawa berkontribusi sebesar 56,1% dari total penduduk di  Indonesia. Pulau Jawa juga masih menjadi titik sentral ekonomi, pembangunan, maupun roda pemerintahan hingga kini. Struktur ekonomi Indonesia secara spasial pada triwulan I tahun 2021 pun masih didominasi kelompok provinsi di Pulau Jawa sebesar 58,7% (BPS, 2021).

Tak dapat dimungkiri, ironi ini menjadi bukti nyata adanya ketimpangan sosial yang berakar dari sulitnya akses ekonomi, kesehatan, jaminan sosial dan pendidikan, yang diperparah pandemi. lantaran besarnya proporsi penduduk yang tersentralisasi di salah satu pulau tersebut, pemerintah seyogyanya dapat mempertimbangkan penentuan kebijakan fiskal ekonomi berbasis regional. Tujuannya adalah mengamankan penerimaan dan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya di situasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Konsolidasi Fiskal

Konsolidasi fiskal menjadi kunci untuk menjaga marwah percepatan pemulihan ekonomi nasional dan kesehatan masyarakat. Dikutip dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (Kementerian Keuangan, 2021), salah satu urgensi konsolidasi fiskal adalah sebagai momentum akselerasi reformasi fiskal terutama reformasi perpajakan. Disamping juga, menjaga komitmen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengamanatkan agar defisit APBN tidak lebih dari 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini sejalan dengan sasaran strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas resmi penghimpun pajak, yakni melaksanakan kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif.

Berikut ini dua paradigma atau kerangka berpikir yang merepresentasikan kebijakan fiskal konsolidatif yang menjunjung kesetaraan pengenaan pajak.

Pertama,wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multitarif.

Hal ini dilandaskan dari klausul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyebutkan tentang pengenaan PPN pada sejumlah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa  Kena Pajak (JKP) yang sebelumnya dikecualikan. Pemerintah mengisyaratkan akan adanya pengenaan PPN pada sejumlah bahan kebutuhan pokok seperti beras, telur, daging, dan sebagainya dengan tarif tertentu.

Wacana yang sempat menggoncangkan publik ini adalah opsi skema masa depan pascapandemi yang baru diusulkan pemerintah dan masih dalam tahap pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU KUP ini, yang sejatinya merupakan RUU konsolidasi, merupakan salah satu pengejawantahan dari pembenahan pilar peraturan perundang-undangan dalam program reformasi pajak. Rancangannya sendiri masih menunggu masukan perbaikan dan usulan penyempurnaan.

Menteri Keuangan dan DJP telah membeberkan bahwa pemajakan PPN yang sebelumnya dikecualikan tersebut, nantinya hanya dipungut atas BKP dan JKP premium saja. Artinya, masih terdapat kemungkinan pula bahwa aturan perundang-undangan dan turunannya akan merinci lebih lanjut lagi spesifikasi BKP dan JKP yang dipajaki. Lebih lanjut, kemungkinan pemajakan dengan skema multitarif didasarkan pada berbagai aspek terkait seperti faktor demografi yang meliputi kondisi geografis dan sosial ekonomi.

Meskipun hakikatnya PPN sendiri bukan pajak subjektif dan bertarif proporsional, kebijakan ini menjadi salah satu opsi fiskal setelah negara mentas dari situasi luar biasa ini. PPN sebagai money machine digunakan sebagai sarana untuk meminimalisasi ketimpangan sosial ekonomi. Hal ini berdasarkan paradigma bahwa pengonsumsi barang-barang premium umumnya adalah kalangan mampu secara ekonomi yang kemudian menjadikan BKP dan JKP ini bukan lagi kebutuhan primer melainkan tersier.

Kedua, insentif pajak pro masyarakat kecil.

Kucuran stimulus perpajakan yang terus diperpanjang untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 menjadi jawaban bahwa APBN hadir untuk pemulihan ekonomi bagi semua kalangan tanpa terkecuali. Lebih khusus, insentif pajak digelontorkan bagi bidang usaha yang terdampak langsung pandemi. Pekerja informal, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga masyarakat kurang mampu disokong melalui berbagai bantuan sosial yang bersumber dari refocusing dana Covid-19 dalam APBN. Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas perpajakan atas berbagai objek dan kelompok lapangan usaha yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Sempat berhembus isu miring dan stigmatisasi yang menyatakan bahwa insentif pajak justru diberikan kepada perusahaan besar dan orang kaya. Dalam hal ini permasalahan yang disinggung adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pembelian mobil baru Ditanggung Pemerintah (DTP) dan insentif PPN pembelian rumah baru DTP.

 Jika ditilik dari persepektif holistik, bidang usaha manufaktur dan konstruksi tersebut merupakan bidang usaha yang menyerap jumlah tenaga kerja yang besar. Ditambah lagi, bidang usaha tersebut berkorelasi dengan berbagai bidang usaha mikro lainnya yang menggantungkan usaha darinya. Hal ini bermakna, dengan hidupnya industri ini, maka banyak sektor lain secara tidak langsung ikut terselamatkan. Untuk itulah insentif pajak diberikan agar konsumsi masyarakat meningkat dan industri dapat terus berproduksi.

Asas equality (keadilan) yang dicetuskan Adam Smith dalam teori klasiknya “The Four Maxim” mengatakan bahwa pembagian tekanan pajak di antara subjek pajak masing-masing hendaknya dilakukan seimbang atau sesuai dengan kemampuannya. Maka, kedilan pengenaan pajak bukan bicara soal si kaya atau si miskin harus sama-sama dipajaki, melainkan bicara soal kesetaraan. Kesetaraan bermakna, seseorang yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar, dikenakan pajak lebih tinggi dan berlaku secara proporsional.

Sebagai upaya reformasi pajak, DJP terus menggenjot pengawasan terhadap wajib pajak tertentu (strategis). Sejumlah strategi lain yang dicanangkan diantaranya reorganisasi DJP dengan penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru, hingga terobosan di bidang teknologi informasi yaitu aplikasi berbasis analisis data, antara lain Smartweb, Dashboard  WP Madya, dan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing. Inovasi ini sedianya akan terintegrasi dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Penulis berharap, paradigma ini mampu mengakomodasi harapan publik agar tercipta kesetaraan dalam pengenaan pajak. Semoga subsidi silang pajak dengan menjunjung asas keadilan,mampu mengeliminasi ketimpangan sosial di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…