KPPU: Pasokan Obat COVID-19 Fokus untuk Fasyankes

NERACA

Balikpapan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VI Kalimantan menyimpulkan obat-obatan untuk terapi COVID-19 di Kalimantan langka karena pasokan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit dan puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

“Kesimpulan itu berdasarkan pemantauan yang kami lakukan di wilayah Kalimantan pada Juli 2021,” kata Kepala Kantor Wilayah V Sekretariat KPPU Manaek SM Pasaribu, dikutip Antara, kemarin. Juga berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur.

Manaek Pasaribu memaparkan, KPPU mengumpulkan data dari beberapa apotek dan toko alat kesehatan (alkes) di Kaltim, Kalsel, Kalteng, Kaltara dan Kalteng.

Juga dari fasyankes dan distributor pedagang besar farmasi (PBF) di Balikpapan maupun Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.

Bahwa dari hasil pemantauan untuk obat terapi COVID-19, pada minggu pertama dan kedua Juli tersedia 3 jenis obat, yaitu Azithromycin dan Favipiravir. Oseltamivir langka di pasar karena distribusi obat difokuskan ke fasyankes.

Kemudian pada 27 Juli ketersediaan obat terapi COVID-19 di Kaltim ada 5 jenis, yakni Azithromycin, Favipiravir, Ivermectin, Oseltamivir, dan Tocilizumab. Namun tidak semua tersedia di pasaran.

Khusus untuk obat Ivermectin hanya ada di Samarinda dan Pontianak dengan stok terbatas. Obat tocilizumab hanya ada di fasyankes dan stoknya juga terbatas.

Ada juga Redemsivir yang berbahan baku impor dan Immunoglobulin yang bahkan di e-katalog obat pun stoknya terbatas.

“Jadi, dari penelusuran kami, obat COVID-19 ini praktis tidak ada di pasar terbuka di Kalimantan,” kata Pasaribu.

Malah hasil survei ke beberapa Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Balikpapan, saat ini stok obat yang dimiliki untuk dijual hanya Azithromicin dan Favipiravir dengan jumlah yang terbatas, karena pasokannya dari pabrik juga terbatas.

PBF melayani setiap pembelian yang diajukan oleh apotek ataupun fasyankes. Tidak ada sistem blocking (alokasi) pemesanan obat. Fasyankes selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan pasien, termasuk yang menjalani isolasi mandiri di mana obat diantar ke rumah atau ke tempatnya melakukan isolasi.

Karena itu Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengimbau pasien yang menjalani isolasi mandiri wajib melapor kepada puskesmas setempat agar lebih mudah mendapat obat-obatan.

Dinkes Kaltim bekerja sama dengan Universitas Mulawarman membuat layanan pengobatan jarak jauh melalui situs bantucovid19.unmul.ac.id. Obatnya disediakan oleh Dinkes Kaltim.

Fasyankes sendiri sebenarnya tidak langsung memesan ke PBF. Alur pemesanan dimulai dari fasyankes menyampaikan kebutuhannya ke Dinas Kesehatan kabupaten atau kota. Kemudian datanya diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi, yang kemudian mengajukan permintaan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Maka pengadaan obat oleh Kemenkes.

“Dinas Kesehatan tidak pernah melakukan pembelian obat melalui perusahaan besar farmasi,” jelas Pasaribu.

Ia melanjutkan,  berdasarkan informasi dari beberapa apotek konvensional dan PBF, bahwa stok kosong juga karena tipisnya keuntungan dari menjual obat-obatan COVID-19. Apotek wajib taat pada harga eceran terrtinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Di samping itu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan apotek yang menjual obat-obatan tersebut untuk melaporkan distribusi obat terapi COVID-19 setiap hari.

Sebab itu, hingga minggu keempat Juli, obat terapi COVID-19 tidak tersedia di apotek konvensional dan hanya tersedia di beberapa apotek Kimia Farma.

KKPU Kanwil V telah melakukan tracing ketersediaan obat melalui www.farmaplus.kemenkes.go.id per tanggal 26 Juli 2021untuk mencari  data stok obat yang dimiliki di wilayah Kalimantan, yg menunjukkan adanya  4 jenis obat yakni azithromicin 13.500 butir, favipiravir 11.800 butir, Ivermectin 19.400 butir, Oseltamivir 1.877 butir.

KPPU juga melakukan verifikasi via telepon kepada sejumlah apotek pada 19 dan 27 Juli berkenaan data stok obat Farmaplus Kemenkes, hasilnya menunjukkan stok obat terapi COVID-19 yang tersedia di apotek sangat terbatas dan jumlahnya tidak sebanyak yang ada di website Farmaplus.

KPPU juga menemukan bahwa beberapa nomor telepon apotek di website Farmaplus tidak dapat dihubungi. Menurut Pasaribu, hal ini menunjukkan bahwa data stok obat di Farmaplus tidak sinkron dengan stok obat di lapangan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…