Sehubungan dengan PPKM Level 4 dimana ada kelonggaran bagi warung makan, kafe yang berada di ruang terbuka dapat menerima tamu makan di tempat dengan batas waktu maksimal 20 menit. Aturan ini perlu rincian lebih lanjut agar masyarakat tidak bingung, terutama menghitung lamanya 20 menit itu dari posisi tamu berdiri di depan konter, atau posisi tamu sudah duduk di kursi menunggu pesanan, atau waktu dihitung sejak memulai menyantap makanan. Dan perlu ada aturan bahwa selama makan di warung/kafe, tamu dilarang berbicara sambil makan.
Anneke Simamora, Jakarta Barat
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…