Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. NERACA/Antarafoto/Fauzan/aww
Anggota Kelompok Tani Karamunting menuangkan madu kelulut ke dalam kemasan usai dipanen di Hutan Kota Pendidikan Telaga Sari, Balikpapan, Kalimantan…
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan (kiri) dan Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji (kanan) berfoto bersama masyarakat…
Dari kiri ke kanan. Komisaris Independen PT TEMAS Tbk, Alfred Natzir, Komisaris Utama Harto Khusumo, Komisaris Independen Theo Lekatompessy, Direktur…
Anggota Kelompok Tani Karamunting menuangkan madu kelulut ke dalam kemasan usai dipanen di Hutan Kota Pendidikan Telaga Sari, Balikpapan, Kalimantan…
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan (kiri) dan Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji (kanan) berfoto bersama masyarakat…
Dari kiri ke kanan. Komisaris Independen PT TEMAS Tbk, Alfred Natzir, Komisaris Utama Harto Khusumo, Komisaris Independen Theo Lekatompessy, Direktur…