PEMBATASAN ORANG ASING MASUK KE INDONESIA

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. NERACA/Antarafoto/Fauzan/aww

BERITA TERKAIT

Produksi Madu Lebah Trigona

Sejumlah pekerja memproduksi madu herbal dalam kemasan botol di CV Nutrima Sehatalami, Kelurahan Sindangbarang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/3/2024).…

Penyaluran Bantuan Pangan di Indramayu

Warga mengambil bantuan pangan cadangan beras di Kantor Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/3/2024). Bantuan beras tersebut diberikan kepada…

Rilis Hasil Operasi Penindakan Kayu Ilegal

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

BAZNAS, BSI Maslahat, dan Kitabisa Luncurkan Program Saling Jaga Ulama

Jakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), BSI Maslahat, dan Kitabisa berkolaborasi meluncurkan program Saling Jaga Ulama (SJU), yakni program perlindungan…

Bantuan Modal Tanpa Bunga UMKM

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menujukkan produk makanan industri rumahan yang dipamerkan pada pameran UMKM di Batam, Kepulauan Riau,…

OJK Dorong Persaingan Suku Bunga yang Sehat

    NERACA   Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar,…