Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. NERACA/Antarafoto/Fauzan/aww
Sejumlah pekerja memproduksi madu herbal dalam kemasan botol di CV Nutrima Sehatalami, Kelurahan Sindangbarang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/3/2024).…
Warga mengambil bantuan pangan cadangan beras di Kantor Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/3/2024). Bantuan beras tersebut diberikan kepada…
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu…
Jakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), BSI Maslahat, dan Kitabisa berkolaborasi meluncurkan program Saling Jaga Ulama (SJU), yakni program perlindungan…
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menujukkan produk makanan industri rumahan yang dipamerkan pada pameran UMKM di Batam, Kepulauan Riau,…
NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar,…