Ketua YLKI: Permenkes Vaksinasi Berbayar Harus Dicabut

NERACA

Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jika kebijakan vaksinasi COVID-19 berbayar dibatalkan, maka Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur hal tersebut harus dicabut.

“Kalau mengacu kebijakan pemerintah bahwa vaksinasi berbayar dibatalkan harusnya (Permenkes) dicabut,” kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Tulus menambahkan pembatalan kebijakan vaksinasi berbayar yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus diikuti kesepakatan lanjutan dengan pihak-pihak terkait yang mendorong terbitnya Permenkes itu, bukan dibatalkan sepihak demi memastikan transparansi dan akuntabilitasnya.

Pada Jumat (16/7), Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa Presiden Jokowi membatalkan kebijakan vaksinasi berbayar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Pembatalan itu, lanjut Tulus, sudah seharusnya dilakukan jika pemerintah ingin mempercepat vaksinasi COVID-19 untuk mencapai kekebalan kelompok.

Di sisi lain, Tulus mengapresiasi laju dan jumlah vaksinasi COVID-19 secara umum yang angkanya semakin meningkat.

“Target dua juta vaksinasi COVID-19 yang dicanangkan pemerintah dan terlihat mulai tercapai harus diapresiasi,” ujar Tulus.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut harus terus dilakukan dan diiringi dengan menjamin kemudahan akses vaksinasi bagi masyarakat.

Menurut dia, kemudahan itu misalnya berupa alternatif lain bagi masyarakat yang enggan datang ke keramaian untuk melakukan vaksinasi.

“Persoalannya bukan hanya dikarenakan bayar atau tidak membayar, tetapi bagaimana pemerintah mempermudah akses masyarakat agar mau divaksinasi,” ujar Tulus.

Sebelumnya, Kimia Farma mengumumkan bahwa masyarakat bisa melakukan vaksinasi COVID-19 dengan cara berbayar mulai 12 Juli 2021. Hal itu sebagai tindak lanjut atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 mengatur bahwa vaksinasi gotong royong akan diperluas pada perorangan atau individu agar mempercepat sasaran vaksinasi COVID-19.

Setelah mendapat banyak masukan dan respons dari masyarakat, Presiden Jokowi akhirnya membatalkan kebijakan vaksinasi berbayar tersebut. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…