Kabareskrim Ingatkan Jajaran Kawal Penyerapan Belanja Modal Daerah

NERACA

Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7), mengingatkan jajarannya untuk mengawal dan mengamankan penyerapan belanja modal, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut dia, dalam penanganan pandemi COVID-19, masih banyak provinsi yang ragu untuk menyerap anggaran dan belanja modal. Oleh sebab itu, jajaran Reskrim diminta untuk betul-betul bijaksana dalam menangani perkara terkait dengan hal tersebut.

"Apabila ada kesalahan sedikit, disikapi dengan bijaksana. Dalam hal ini yang terpenting ekonomi negara berputar, anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik," kata Agus dikutip dari keterangan pers Divisi Humas Polri.

Dalam pengawalan ini, Agus mengingatkan jajarannya untuk bersinergi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkompimda) agar apa yang menjadi target dari penyerapan anggaran terlaksana dengan baik.

"Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerja sama dengan forkopimda dan kementerian/lembaga," ujar Agus.

Agus menyampaikan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar jajaran kepolisian melakukan pendampingan kepada kepala daerah agar tidak ragu menyerap anggaran.

"Bapak Kapolri membuka ruang selebar-lebarnya kepada pejabat daerah di wilayah mengajukan komplain. Apabila ada rekan-rekan yang melakukan kriminalisasi, akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam," ucap Agus.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah terdiri atas empat jenis, salah satunya belanja modal.

Belanja modal terdiri atas belanja modal untuk peroleh tanah, gedung dan bangunan, peralatan, serta aset tidak berwujud.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para bupati dan wali kota menjalankan program pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Pemulihan ekonomi dilakukan di antaranya melalui belanja pemerintah daerah. Belanja pemerintah sebagai tulang punggung utama di tengah situasi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi COVID-19.

Kemudian Agus menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas adanya informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19.

"Jika pelanggaran person to person (orang per orang), terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri. Akan tetapi, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19, ini tindak tegas," kata Agus.

Agus menyebutkan banyaknya berita bohong terkait dengan COVID-19 menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal.

"Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di tengah masyarakat," kata Agus.

Polri melakukan penindakan terhadap pelaku penyebaran berita bohong terkait dengan penanganan pandemi COVID-19, salah satunya dokter Lois Owien.

Dokter Lois Owien dikenai Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…