Anggaran Stimulus Listrik Rp11,72 Triliun, Bukti Kehadiran Negara Ditengah Pandemi

 

NERACA

Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan. Pada semester I tahun 2021, realisasi anggaran mencapai Rp6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp11,72 triliun dengan rincian diskon tarif sekitar Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban serta abonemen sekitar Rp2,26 triliun.

Anggaran subsidi tersebut dinilai oleh Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan sebagai bentuk kehadiran dan perhatian negara kepada masyarakat yang terdampak pandemic covid19. "Ini adalah bentuk kehadiran dan perhatian negara terhadap masyarakat yang sedang mengalami kondisi yang kurang baik," kata Mamit Setiawan dalam daring webinar Ruang Energi : Perpanjangan Stimulus Listrik dari Pemerintah pada masa PPKM di Jakarta, Kamis (22/7).

Mamit menyebutkan ada empat keuntungan yang diberikan oleh stimulus listrik tersebut, yakni mengurangi beban masyarakat dan UMKM, menjadi penggerak perekonomian, menjaga daya beli masyarakat, dan keuangan PLN tidak terdampak.

Sedangkan kerugian dari pemberian stimulus listrik itu menambah beban keuangan negara. Menurutnya, UMKM dan industri kecil saat ini adalah salah satu yang sangat terpukul oleh pandemi karena secara otomatis bisnis dan usaha mereka terganggu. Pemberian stimulus listrik memberikan harapan bagi UMKM dan industri untuk kembali beraktivitas dan berproduksi guna meningatkan perekonomian masyarakat. "Apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dengan memberikan perpanjangan stimulus listrik yang dijalankan oleh PLN adalah suatu kebijakan yang sudah tepat," ujar Mamit.

Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan untuk meringankan beban masyarakat yang masih terdampak COVID-19 sampai dengan triwulan IV atau Desember 2021. Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV 2021.

Pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25 persen bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi. Bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listrik. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…