Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN

NERACA

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (21/7), mengumumkan adanya maladministrasi pada proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Temuan itu diperoleh setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan selama dua bulan terhadap dugaan maladministrasi yang dilaporkan oleh 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Temuan (maladministrasi) diperoleh dari tiga tahapan, tahapan pembentukan dasar hukum, tahapan pelaksanaan tes asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers virtual, di Jakarta, Rabu (21/7).

Dalam tahapan pembentukan kebijakan dasar hukum peralihan status kepegawaian, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

“Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan kementerian/lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK,” demikian dua poin temuan maladministrasi Ombudsman pada tahap pembentukan kebijakan.

Sedangkan, penyalahgunaan wewenang ditemukan pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi terakhir.

Kemudian pada tahap pelaksanaan asesmen TWK, Ombudsman menyebut maladministrasi ditemukan pada ketidakmampuan/inkompetensi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan tes tersebut.

Terakhir, pada tahap penetapan hasil, Ombudsman menyebut adanya ketidakpatutan pada penerbitan Surat Keputusan No. 652 Tahun 2021 yang diteken oleh Pimpinan KPK; adanya pengabaian yang dilakukan oleh lima Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, KASN, Kepala BKN, dan Kepala LAN terhadap pernyataan Presiden tertanggal 17 Mei 2021; dan ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pihak terkait, sehingga berdampak pada kepastian status pegawai KPK serta hak-hak mereka mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, kata Robert Na Endi Jaweng dalam paparannya.

Hasil temuan itu telah diserahkan ke Pimpinan KPK, Kepala BKN, dan saran-saran terkait temuan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, kata Ketua Ombudsman Mokh Najih pada sesi jumpa pers yang sama.

Ia mengatakan, pihaknya berharap para pihak menindaklanjuti temuan tersebut berikut saran-saran serta tindakan perbaikan sebagaimana direkomendasikan oleh Ombudsman.

“Ombudsman sudah mengambil langkah dan mendapat sinyal positif dari pihak KPK. Kami harap semua pihak mematuhi saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman,” kata Mokh Najih menjawab pertanyaan wartawan.

Kemudian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengalihkan status 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021.

Permintaan itu merupakan satu dari empat rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, setelah ORI menemukan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Harapan kami, proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN itu selesai dan tidak menyisakan masalah lagi, karena sudah ditemukan maladministrasi dan implikasi dari maladministrasi itu, supaya pihak KPK dan BKN mengambil tindakan korektif sebagaimana yang kami sarankan,” kata Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih saat jumpa pers virtual, di Jakarta, Rabu (21/7).

Tiga rekomendasi perbaikan lainnya yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, yaitu tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar memberhentikan 75 pegawai KPK, dan KPK diminta memberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan kepada 75 pegawainya yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.

Ombudsman juga meminta Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

Dalam laporan yang sama, Ombudsman turut meminta Kepala BKN agar kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen, penyiapan asesor untuk proses peralihan status pegawai jadi ASN.

Ombudsman RI mengumumkan pihaknya menemukan maladministrasi pada peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Temuan penyimpangan administrasi itu ditemukan oleh Ombudsman pada tahapan pembentukan dasar hukum kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil. BKN dan KPK dua lembaga negara yang dinilai bertanggung jawab atas maladministrasi tersebut.

“Kami percaya pihak terlapor, KPK, dan pihak terkait adalah warga negara yang patuh terhadap hukum. Produk Ombudsman adalah produk hukum. Kami percaya KPK dan BKN akan melaksanakan saran perbaikan dan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman,” kata Mokh Najih menjawab pertanyaan wartawan saat sesi jumpa pers. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…