Resto dan Kafe Harusnya Boleh Dine-in

Membaca Instruksi Mendagri No 22/2021 khususnya untuk PPKM Level 4 di Jakarta, harusnya ada kelonggaran bagi kafe dan resto yang berada di luar mal dapat menerima pengunjung makan di tempat (dine in), yang menurut keterangan transkrip Presiden Jokowi disebutkan bahwa "maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit." Bukankah ini artinya pengunjung boleh makan-minum di tempat asal tidak lebih dari 30 menit? Mohon koreksi Inmendagri No 22/2021 jika ada kalimat dari Presiden yang hilang dalam instruksi tersebut.

Ahmad Firmansyah, Jakarta Pusat

BERITA TERKAIT

Jaga Persaudaraan di NKRI

Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…

Wabah DBD di Jabodetabek?

Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…

BERITA LAINNYA DI

Jaga Persaudaraan di NKRI

Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…

Wabah DBD di Jabodetabek?

Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…