Suntik Modal BUMN Rp106 Triliun, Melanggar Dua UU: Harus Dihentikan

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Indonesia sedang sakit. Bukan karena virus corona. Tetapi, karena pemimpin yang tidak kompeten memerangi pandemi covid-19. Sehingga pandemi kini lepas kendali. Kasus positif harian menempati peringkat teratas dunia. Begitu juga kasus kematian. Hari ini kasus positif harian melonjak, ada 54.517 kasus.

Di tengah kesengsaraan masyarakat melawan pandemi, menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan mau suntik modal untuk BUMN. Erick Thohir minta tambahan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN). Jumlah tidak main-main, Rp106 triliun untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. Masing-masing Rp34 triliun dan Rp72 triliun.

Rencananya, suntikan modal tahun 2021 akan diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp7 triliun. Yang akan diteruskan kepada PT Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta dan tambahan modal di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Selanjutnya, PT Hutama Karya akan dapat Rp19 triliun untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatra. Sedangkan Waskita Karya akan dapat Rp8 triliun untuk menambal kerugiannya. Enak sekali. Seperti dapat uang dari langit.

Sedangkan Rp72 triliun (pembulatan) dari anggaran 2022 rencananya akan dibagi ke 12 BUMN. PT Hutama karya akan dapat 31,4 triliun untuk pembangunan tol Trans Sumatra. Yang menurut logika pasti akan rugi lagi. Selain itu, PT Aviasi Pariwisata akan dapat Rp9,3 triliun dan PT KAI akan dapat Rp4,1 triliun lagi untuk menutup pembengkakan biaya Kereta Cepat (KCIC),

Selanjutnya PT PLN dapat Rp8,2 triliun, Bank BNI Rp7 triliun, Waskita Karya Rp3 triliun, Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp2 triliun, Adhi Karya Rp2 triliun, Perum Perumnas Rp2 triliun, BTN Rp 2 triliun, RNI Rp1,2 triliun dan Perum Damri Rp250 miliar.

BUMN pesta pora. Bagi-bagi uang. Padahal kas negara kosong. Negara tidak ada uang. Karena itu, modal untuk BUMN diambil dari utang. Itu yang terjadi selama ini, meskipun melanggar Undang-Undang.

Ya, penyertaan modal negara dari utang melanggar dua undang-undang sekaligus. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) dan Undang-Undang Nomor 19 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Karena, menurut UU BUMN, modal untuk BUMN harus diperoleh dari kekayaan negara (yang dipisahkan), dan harus bersumber dari APBN (atau dari komponen kekayaan negara lainnya ). Seperti tertulis di Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 4 ayat (1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan Pasal 4 ayat (2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. kapitalisasi cadangan; c. sumber lainnya.

Sedangkan penyertaan modal negara untuk BUMN selama ini berasal dari utang. Artinya, modal BUMN bukan dari kekayaan negara, dan juga bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Begitu juga suntikan modal yang diminta Menteri BUMN sebesar Rp106 triliun. Juga berasal dari utang. Jadi melanggar UU BUMN.

Dan juga melanggar UU Keuangan Negara. Karena kekayaan negara menurut UU Keuangan Negara per definisi berasal dari pendapatan negara. Bukan berasal dari utang. Tidak ada kekayaan negara berasal dari utang. Kalau dari utang namanya kewajiban negara, atau beban negara. Bukan kekayaan negara.

Pasal 1 ayat 13 UU Keuangan Negara menyatakan “Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.” Yang dimaksud kekayaan bersih tentu saja adalah kekayaan negara bersih.

Berdasarkan kedua undang-undang di atas, maka modal BUMN harus berasal dari pendapatan negara, karena kekayaan negara hanya bisa didapat dari pendapatan negara (yang masuk di dalam APBN).

Artinya, sekali lagi, modal BUMN tidak boleh dari utang. Karena utang bukan kekayaan negara. Bahkan utang adalah beban keuangan negara.

Karena itu, suntikan modal untuk BUMN yang diambil dari utang pada hakekatnya melanggar dua UU sekaligus: UU BUMN dan UU Keuangan Negara. Oleh karena itu, harus segera dihentikan.

Kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Janganlah menganggap Indonesia seolah-olah negara kaya, yang bisa seenaknya suntik modal untuk BUMN. Bersikap lah realistis. Indonesia itu negara miskin. Pemerintah Indonesia itu miskin. Makanya, suntikan modal untuk BUMN harus diambil dari utang, yang melanggar dua UU sekaligus.

Sebaiknya uang APBN digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jumlah rakyat miskin di Indonesia masih sangat banyak. Jangan suntik modal terus kepada BUMN. Apalagi BUMN rugi. Kalau tidak ada uang, jangan paksakan berbisnis. Jangan suntik modal pakai utang.

Bubarkan saja BUMN yang tidak penting dan yang rugi. Atau semua BUMN kecuali yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena BUMN ternyata juga tidak memberi manfaat kepada rakyat banyak. Banyak yang digunakan hanya untuk bagi-bagi duit dan jabatan.

Selain itu, suntikan modal kepada BUMN seperti Hutama Karya, Adhi Karya, Waskita Karya, KAI, yang juga melanggar UU Keuangan negara karena tidak tercatat di pos belanja negara, dan tidak tercatat di defisit anggaran. Sehingga pemerintah bisa suntik modal kepada BUMN tanpa batas. Karena tidak tercatat sebagai pengeluaran dan defisit anggaran.

Artinya, ini dapat dianggap modus menipu APBN. DPR di mana? BPK di mana? Apakah keduanya masih berfungsi? (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…