KPPU Ingatkan Pedagang Oksigen di Aceh Tidak Permainkan Harga

NERACA

Banda Aceh - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang dan distributor oksigen terutama untuk konsumsi pasien COVID-19 di Provinsi Aceh, tidak mempermainkan harga dan mencari keuntungan besar.

Kepala Kantor Wilayah KPPU I Ramli yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu (17/7), mengatakan saat ini permintaan oksigen di beberapa provinsi untuk pasien COVID-19 meningkat.

"Kondisi ini jangan menjadi peluang bagi pedagang menimbun oksigen, sehingga langka di pasaran dan menyebabkan kenaikan harga. Akibatnya, masyarakat menjadi semakin sulit," kata Ramli.

Ramli mengatakan KPPU terus memantau dan mengawasi penjualan dan pasokan oksigen di Aceh. Tujuannya, agar pasokan tetap terjaga dan harga tidak dipermainkan pedagang demi mendapatkan keuntungan besar.

Menurut dia, keadaan perekonomian masyarakat saat ini semakin sulit sebagai dampak pandemi COVID-19. Oleh karena itu, pedagang oksigen diingatkan tidak memberatkan ekonomi masyarakat dengan menimbun barang dan membuat lonjakan harga.

"KPPU tidak main-main dengan masalah ini, jika ada bukti, maka akan kami tindak sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Sanksinya bisa denda, pencabutan izin, hingga pidana," katanya.

Ramli mengajak para pedagang oksigen berempati kepada pasien COVID-19. Empati dilakukan dengan menjual oksigen dengan harga sewajarnya, sesuai dengan harga pasar.

"Kami segera memanggil pedagang oksigen, baik yang usahanya skala kecil maupun besar untuk mengingatkan mereka agar tidak melonjakkan harga dengan tidak wajar dan menimbun persediaan," katanya.

Sebelumnya juga diwartakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun bahan pangan atau kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak kenaikan harga.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat (16/7), mengatakan pihak akan terus mengawasi harga kebutuhan pokok, terutama menjelang Idul Adha 1442 Hijriah di Provinsi Aceh.

"Penimbunan kebutuhan pokok ini menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga membebani masyarakat. Kami ingatkan hal ini jangan sampai terjadi," kata Ramli.

Ramli mengatakan hukuman pedagang maupun distributor yang kedapatan dan terbukti bersalah, menimbun kebutuhan pokok, dendanya mencapai Rp1 miliar dan atau 30 persen dari nilai aset usaha serta pencabutan izin usaha.

Menurut Ramli, yang menjadi fokus pengawasan KPPU di Aceh yakni harga ayam, tepung, beras, serta beberapa jenis kebutuhan pokok lainnya. Pengawasan ini untuk memastikan apakah ada gejolak kenaikan harga akibat penimbunan kebutuhan pokok atau tidak.

Terkait kenaikan harga daging di Aceh setiap menjelang hari raya, menurut dia, hal itu biasa terjadi di Aceh. Kenaikan terjadi karena permintaan tinggi dan merupakan budaya meugang masyarakat Aceh.

"Kenaikan hanya beberapa hari dan kembali normal. Namun, kami juga mengingatkan kepada pedagang ternak, tidak menimbunnya, dan menjual ketika pasokan menipis dengan maksud menaikkannya," kata Ramli.

Ramli mengatakan jika itu dilakukan dan ditemukan bukti-bukti, maka KPPU akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Apalagi pandemi COVID-19 belum berakhir, ekonomi masyarakat sedang sulit dan jangan dipersulit.

Ramli juga mengimbau masyarakat Aceh tidak perlu panik menyangkut persediaan kebutuhan pokok serta berbelanja secara berlebihan. Persediaan kebutuhan pokok tetap terjaga.

"Kita tahu, sebagian besar pasokan kebutuhan pokok di Aceh berasal dari Sumatera Utara. Kami juga memantau yang di Sumatera Utara, sehingga tidak terjadi penimbunan yang menyebabkan gejolak harga di Aceh," kata Ramli. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…