Ada 17 Emiten Masuk di Pemantauan Khusus

NERACA

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan sebanyak 17 perusahaan tercatat atau emiten masuk ke dalam daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus atau watchlist yang mulai diimplementasikan pada Senin (19/7) awal pekan,”Pada pengumuman pertama yang telah kami keluarkan ini, ternyata terdapat 17 perusahaan tercatat yang masuk ke dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus," kata Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi di Jakarta, kemarin.

Merujuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan likuiditas perusahaan tercatat, bursa menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif pada 19 Juli 2021.

Adapun 17 emiten tersebut antara lain PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Marga Abhinaya Abadi (MABA), PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), dan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN).

Selanjutnya yaitu PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Onix Capital Tbk (OCAP), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), dan PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO).

Sementara Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy mengatakan, jumlah perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar pemantauan khusus tersebut bisa berkurang atau bertambah. Apabila penyebab emiten masuk ke dalam daftar tersebut sudah terselesaikan, emiten pun akan dikeluarkan dalam daftar tersebut.

Disampaikan Irvan, salah satu tujuan penerapan pemantauan khusus emiten terdaftar lebih kepada pada investor bahwa BEI memberikan informasi material yang bisa memengaruhi keputusan investasi dengan cara yang lebih mudah. “Jadi gak perlu cari berita atau pengumuman yang mungkin banyak sekali keluhan bahwa website kita rumit, cari pengumuman susah, nah ini informasi material ini kami sampaikan dalam bentuk informasi, terutama untuk nasabah-nasabah dari online trading," tandasnya.

Untuk penerapan awal pada Juli 2021, terdapat tujuh dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas pemantauan khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tersebut.

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…