PPKM Efektif Kendalikan Warga

Implementasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga hari ke-15 terasa mobilitas masyarakat mulai terkendali. Artinya, dengan adanya pembatasan mobilitas tersebut, maka lonjakan kasus Covid-19 diharapkan dapat segera mereda pada akhir Juli 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, lonjakan angka penularan Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, apalagi diperparah dengan meningkatnya kasus kematian akibat virus ganas varian Delta ini di dalam negeri menyedot perhatian publik di media sosial. Dalam 2 hari berturut-turut, kasus kematian Covid-19 di Indonesia mencapai angka tertinggi di dunia menyalip India dan Brasil.

Fakta pada 11 Juli 2021, menurut data Satgas Covid-19, terdapat 36.197 kasus baru terkonfirmasi positif corona di Indonesia, yang membuat total infeksi Covid-19 sebanyak 2.527.203 kasus. Selain itu, dilaporkan adanya 1.007 kematian baru dalam satu hari, yang menjadi kasus kematian terbanyak di seluruh dunia.

Kita juga tidak bisa menutup mata, bahwa penambahan kasus Covid-19 terus bertambah dengan penambahan kasus hingga 13.112 hanya dalam satu hari. Bahkan beberapa rumah sakit juga telah membuka tenda darurat guna menampung pasien sebagai dampak tidak bisa masuk ke ruang IGD.

Melihat data tersebut tentu saja diperlukan kebijakan yang dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19, salah satunya adalah kebijakan PPKM Darurat. Ini semata-mata dilakukan lantaran angka penularan Covid-19 yang meningkat dengan tajam tersebut.

Berdasarkan pemantauan pemerintah, tingkat mobilitas masyarakat saat ini di masa PPKM Darurat ini relatif masih tinggi, baru berkurang lebih dari 30%, padahal PPKM dianggap berhasil jika penekanan mobilitas di atas 50%.

Oleh sebab itu, merujuk dari data tersebut, pemerintah akan tetap memperkuat penyelenggaraan PPKM Darurat ini, dengan melibatkan TNI dan Polri. Itu dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap mobilitas dan disiplin protokol kesehatan.

Hanya sayangnya dalam praktiknya di lapangan, banyak petugas belum memahami dasar hukum pelaksanaan PPKM Darurat adalah Instruksi Mendagri No. 18/2021 yang mengatur sektor usaha yang dianggap Esensial dan Kritikal, dikecualikan dengan pembatasan tertentu. Artinya, para pegawai yang bekerja di sektor tersebut seharusnya dapat melalui jalan-jalan yang ditutup selama proses penyekatan berlangsung.

Dari pengalaman sejumlah pegawai yang menghadapi kendala di jalan raya, adalah ketidakmampuan aparat membaca aturan secara komprehensif. Misalnya, petugas terlalu kaku persyaratan pegawai memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP), itu bukan harga mati. Masalahnya, pembuatan STRP merupakan birokrasi ribet tersendiri di Pemprov DKI. Untuk itu, petugas di lapangan seharusnya dapat lebih bijak terhadap pegawai yang benar-benar bekerja di sektor Esensial atau Kritikal, dapat menggunakan surat tugas dari kantornya dan dilengkapi ID pegawai yang bersangkutan untuk dapat melewati jalan tertutup itu.

Nah, apabila kebijakan PPKM Darurat dikaitkan dengan program vaksinasi massal, sebenarnya lebih bagus. Karena mendorong masyarakat yang berkeliaran di jalan raya selama ini diwajibkan memiliki surat keterangan (Kartu) Vaksin, sebagai alternatif pengganti STRP. Ini baru program penyekatan warga di jalan raya sejalan dengan program meningkatkan budaya vaksinasi untuk mencapai tingkat herd immunity di DKI Jakarta.   

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM Darurat ini salah satu pertimbangannya adalah munculnya varian Delta yang merupakan varian baru Covid-19 di mana varian tersebut memiliki tingkat penularan yang sangat cepat. Sehingga pemerintah melakukan pencegahan di awal dengan membatasi pergerakan masyarakat.

Tentu saja pemberlakuan PPKM Darurat merupakan sebuah konsekuensi di mana dampaknya terhadap perekonomian masyarakat sudah cukup dirasakan. Namun sekali lagi ini adalah sebuah pilihan yang sulit dan harus diambil pemerintah demi menyelamatkan masyarakat.

Patut diketahui, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 (mungkin diperpanjang lagi), bahkan diperluas cakupannya hingga ke luar Jawa dan Bali. PPKM Darurat memang berdampak pada berbagai sektor, namun masyarakat tetap dituntut disiplin Prokes 5M dan segera melakukan program vaksinasi gratis yang masih berlangsung di berbagai lokasi di Jakarta maupun kota lainnya.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…