Ubah STRP dengan Kartu Vaksin

Pemberlakuan surat tanda registrasi pekerja (STRP) oleh Pemprov DKI sama sekali tidak mendukung kegiatan warga DKI untuk meningkatkan partisipasinya dalam pencegahan penularan Covid-19. Adalah lebih baik mensyaratkan Kartu Vaksin tahap I dan surat tugas dari kantor pekerja untuk kegiatan transportasi umum. Artinya, jika warga belum pernah vaksin otomatis tidak punya Kartu Vaksin, sehingga mendorong yang bersangkutan melakukan vaksinasi. STRP nasibnya sama dengan SIKM yaitu birokrasi ribet menghambat kegiatan ekonomi, bukan mobilitas warga.

Sri Hartini, Jakarta Selatan

BERITA TERKAIT

Penumpukan Penumpang di Manggarai

Hampir setiap saat terjadi penumpukan penumpang di stasiun transit Manggarai. Penyebabnya adalah adanya KRL CommuterLine rute Kampung Bandang-Manggarai dan Angke-Manggarai,…

Sosialisasi Pasien BPJS

Selama ini dalam praktiknya ada perbedaan pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang tidak seragam diantara rumah sakit (RS) khususnya di unit…

Tidak Nyaman ke Luar Negeri

Permendag No. 3//2024 pada akhirnya membuat tidak nyaman bagi warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri maupun liburan. Begitu…

BERITA LAINNYA DI

Penumpukan Penumpang di Manggarai

Hampir setiap saat terjadi penumpukan penumpang di stasiun transit Manggarai. Penyebabnya adalah adanya KRL CommuterLine rute Kampung Bandang-Manggarai dan Angke-Manggarai,…

Sosialisasi Pasien BPJS

Selama ini dalam praktiknya ada perbedaan pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang tidak seragam diantara rumah sakit (RS) khususnya di unit…

Tidak Nyaman ke Luar Negeri

Permendag No. 3//2024 pada akhirnya membuat tidak nyaman bagi warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri maupun liburan. Begitu…