Wakil Ketua DPR - Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Tugas Negara

Abdul Muhaimin Iskandar

Wakil Ketua DPR

Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Tugas Negara

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan undang-undang dasar (UUD) 1945 dan bertentangan dengan tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/6).

Dalam alinea keempat UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Oleh karena itu, ia secara tegas mengatakan akan menolak rencana pengenaan pajak pendidikan dan sembako karena memberatkan masyarakat.

Wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat reformasi yang porsi anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 20 persen.

Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 pasal 31 ayat tiga. Hal tersebut dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, kata dia.

"Kok ini malah mau dikenai pajak, ya jelas tidak sesuai," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Wacana kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen yang ditanggung pemerintah.

Oleh sebab itu, Gus Muhaimin meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako serta memberikan penjelasan yang jelas kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan pendidikan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Menteri PPPA - Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan

Bintang Puspayoga Menteri PPPA Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan Badung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga…

Kepala Staf Kepresidenan - Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai arus…

Menlu - RI Tidak Ingin Melihat Eskalasi Konflik di Timur Tengah

Retno Marsudi Menlu RI Tidak Ingin Melihat Eskalasi Konflik di Timur Tengah Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kembali…

BERITA LAINNYA DI

Menteri PPPA - Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan

Bintang Puspayoga Menteri PPPA Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan Badung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga…

Kepala Staf Kepresidenan - Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai arus…

Menlu - RI Tidak Ingin Melihat Eskalasi Konflik di Timur Tengah

Retno Marsudi Menlu RI Tidak Ingin Melihat Eskalasi Konflik di Timur Tengah Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kembali…