Manfaatkan SRG!

Oleh: Jerry Sambuaga

Wakil Menteri Perdagangan

Sistem Resi Gudang (SRG) yang dimanfaatkan dengan baik akan meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan asli daerah. Dukungan pemerintah daerah dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan SRG di daerah dan memastikan SRG berjalan baik.

Dalam hal ini mplementasi SRG di daerah tidak hanya berjalan di gudang SRG pemerintah, namun semakin luas dengan gudang yang dimiliki pelaku usaha di daerah sehingga manfaat SRG akan semakin luas dinikmati masyarakat, dan dapat memberikan sumbangsih untuk pendapatan asli daerah

Sehingga SRG akan terus berkembang agar bisa dimanfaatkan pemerintah daerah dan pelaku usaha. Upaya pemerintah memperkuat implementasi SRG tahun 2021 ini meliputi penambahan komoditas yang dapat diresigudangkan, penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan mengenai skema subsidi resi gudang, dan percepatan pengoperasian Lembaga Pelaksanaan Penjaminan (LPP) SRG.

Peran pemerintah daerah sangat penting mengingat pemerintah daerah bertindak sebagai pelaku, fasilitator, sekaligus regulator SRG dalam operasional sehari-hari. Sementara itu, peningkatan partisipasi pelaku usaha di SRG berdampak langsung terhadap nilai pemanfaatan SRG.

Pemerintah pusat bertindak sebagai insiator dan regulator di tingkat yang lebih makro. Peningkatan partisipasi pelaku usaha dan kelembagaan di SRG berdampak langsung terhadap nilai pemanfaatan SRG yang menunjukkan pertumbuhan positif.

Patut diketahui, nilai transaksi resi gudang pada 2020 tercatat Rp191,2 miliar atau tumbuh 72% dibandingkan dengan 2019. Nilai pembiayaan dengan jaminan resi gudang juga meningkat 84% dibandingkan dengan 2019 menjadi Rp117,7 miliar.

Bappebti mencatat, terdapat 123 gudang SRG yang tersebar di 105 kabupaten/kota di 25 provinsi. Di Jawa Timur sendiri, terdapat 23 gudang SRG yang tersebar di 17 kabupaten. Dari 23 gudang tersebut, 15 gudang telah beroperasi dengan menerbitkan sebanyak 364 Resi Gudang senilai Rp96,61 miliar, dan telah mendapatkan pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan nonbank sebesar Rp56 miliar.

Hingga 2021, terdapat 20 komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG. Komoditas tersebut yaitu, gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, kedelai, gula kristal, rotan, dan ayam beku karkas.

Bahkan, jika SRG berkinerja baik, banyak manfaat yang bisa diambil pemerintah daerah dan pelaku usaha. SRG akan memastikan jaminan pemasaran dan harga yang baik. Bagi pedagang, hal ini akan memudahkan mata rantai pasokan dan bagi pemerintah daerah tentu akan memberikan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah.

Atas dasar itulah Kementerian Perdagangan meminta Pemerintah  Daerah untuk meningkatkan aktivitas dan menghidupkan gudang SRG. Sebab, kunci menjalankan SRG terletak pada pengelolaan yang baik oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Tantangannya memang pada pengelolaan, kemandirian pembiayaan, serta kondisi akses penjualan komoditas di resi gudang.

Hal yang paling penting adalah terkait pengelolanya. Pengelola bisa dalam bentuk koperasi, BUMD, atau swasta. Tentunya pengelola ini memiliki kemandirian biaya. Sehingga dalam hal ini Kementerian Perdagangan juga akan terus mendorong percepatan implementasi sistem resi gudang (SRG) di Indonesia. Sebab, diyakini kehadiran SRG dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk petani.

Pembangunan gudang SRG merupakan bukti komitmen pemerintah yang hadir di tengah petani. Diharapkan SRG dapat menjadi sebuah instrumen yang memberikan manfaat berupa sarana pembiayaan serta sarana tunda jual untuk kelancaran perdagangan komoditas.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…