LPS Minta Investor Kritis Soal Risiko Investasi

 

 

NERACA

Jakarta – Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengingatkan para deposan atau investor untuk kritis bertanya terkait risiko-risiko atas investasi mereka agar terhindar dari terjadinya kesalahan dalam berinvestasi. Hal ini harus dilakukan menyusul terdapat kasus nasabah yang tergiur dengan bunga deposito tinggi, sementara bunga deposito tidak boleh ditetapkan lebih tinggi dari LPS. “Deposan atau investor harus kritis bertanya terkait risiko atas investasinya tersebut,” katanya, seperti dikutip Antara, kemarin.

Lana menegaskan para deposan atau investor jangan hanya tergiur dengan return dari investasi mereka saja, melainkan juga harus kritis dalam berbagai hal termasuk terkait besaran suku bunga. “Jangan tergiur dengan return saja. Deposan bisa menanyakan berapa suku bunga penjaminan LPS kepada banknya,” tegasnya.

Ia menyebutkan terdapat tiga hal yang harus diperhatikan deposan yakni rekeningnya tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank gagal. Ia menjelaskan fungsi LPS adalah menjamin dana nasabah agar nasabah tidak panik ketika bank penyimpannya gagal dengan maksimum simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah.

Sementara pengawasan bank termasuk potensi adanya fraud dan moral hazard masih dalam kewenangan pengawasan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menuturkan LPS dan OJK akan berkoordinasi ketika terjadi fraud dan moral hazard yang membuat bank menjadi gagal. “Kalau bank nya masih aktif atau hidup kewenangan itu masih di OJK,” ujarnya.

Lana memastikan pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait penjaminan LPS ini. Sebagai informasi LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen. Kemudian bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga dipangkas sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,5 persen dan bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps menjadi 0,5 persen.

Disamping itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pengelolaan asset LPS termasuk juga dana dari masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan UU No 24 tahun 2004 tentang LPS. “LPS mengelola dana penjaminan secara prudent sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu dengan penempatan investasi dalam bentuk SBN, serta selalu menjaga likuiditas agar dapat menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi bank apabila diperlukan setiap saat,” ujarnya.

Berdasarkan data LPS, per April 2021, aset produktif dan likuid LPS, yaitu kas dan setara kas serta investasi LPS dalam bentuk SBN berjumlah Rp144,642 triliun. Sebagian besar aset likuid LPS berupa investasi dalam SBN sebesar Rp142,568 triliun.

Sesuai amanat undang-undang, lanjut Purbaya, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia. Sementara itu, porsi total kas dan setara kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN tersebut adalah 96,71 persen dari total aset yang bersifat mudah dicairkan dan siap mengawal perbankan Indonesia.

“Untuk lebih memastikan likuiditas LPS dari Repo SBN apabila diperlukan sewaktu-waktu, LPS dan BI telah melakukan koordinasi melalui Nota Kesepahaman yang telah diuji coba dengan transaksi yang riil,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…