MT Horse dan MT Freya Kembali Berlayar

 

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, sudah membacakan vonisnya terhadap kapal MT Horse dan MT Freya. Tanker pertama (berbendera Iran), nakhodanya diganjar hukuman satu tahun penjara sementara kapal kedua, MT Freya – berkebangsaan Panama – dijatuhi hukuman denda Rp 2,5 miliar.  

Dari laporan media seputar persidangan MT Horse dan MT Freya di PN Batam terungkap bahwa keduanya dijerat hanya dengan UU Pelayaran 2008. Berdasarkan aturan itu, nakhoda dikenakan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp200 juta. Ada yang menggelitik dari putusan ini, yaitu pemberitaan media terkait putusan pengadilan yang boleh dibilang simpang-siur. Paling tidak dalam pandangan saya. Ini catatan pertama.

Yang kedua, kendati dakwaan yang diajukan oleh jaksa relatif sama, namun putusan terhadap MT Freya berbeda dengan yang diterima oleh MT Horse. Nakhoda Freya, Chen Yiqun, diharuskan membayar denda Rp2 miliar lebih. Hanya satu kesamaan di antara mereka berdua, yakni sama-sama tidak perlu mendekam dalam penjara. Hakim PN Batam yang memimpin persidangan, David P Sitorus, memerintahkan kedua terdakwa agar segera keluar meninggalkan tahanan kendati mereka dihukum satu tahun kurungan. Jujur, saya bingung dengan amar hakim ini. Tetapi nasi sudah menjadi bubur.

Ketiga, Indonesia memiliki catatan penahanan kapal yang lama di dunia. Dulu, pada 2012, setelah bertubrukan dengan KMP Bahuga Jaya yang mengakibatkan feri ini tenggelam, dalam catatan penulis, kapal Norgas Cathinka (berbendera Singapura) yang menabrak feri tersebut ditahan hampir setahun. Dalam kasus MT Horse dan MT Freya, keduanya ditahan sekitar 4 bulan lamanya.

Keempat, dari sejak ditangkap hingga disidangkan, makin jelas terungkap bahwa hukum maritim di dalam negeri ditegakkan oleh beberapa instansi yang memiliki kewenangan yang setara di antara mereka. Yang satu tidak lebih tinggi dibanding lainnya. Memang ada yang mengaku sebagai “ketua kelas” di antara instansi yang ada tapi itu hanya klaim sepihak.

Dari vonis atas MT Horse dan MT Freya, apa yang bisa dipetik sebagai hikmah? Sudah saatnya kita berpikir untuk segera menubuhkan admiralty court. Inilah jalan keluarnya. Ketiadaan maritime court (nama lain untuk admiralty court) menjadikan praktik peradilan kemaritiman di Indonesia selama ini salah kaprah sehingga memunculkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum bagi para pihak yang terbelit masalah hukum maritim di sektor pelayaran, kepelautan dan sebagainya.

Maritime court mencakup tiga hal berikut: Pertama, aspek teknis (dalam hal ini kapal dan prasarana penunjangnya). Kedua, aspek taktis, yaitu administrasi dan tata kelola kapal dan sarana penunjangnya. Dan, terakhir, aspek bisnis berupa tata niaga pengoperasian kapal dan sarana penunjangnya. Ketiga komponen ini sebagian besar berbentuk rules and procedures yang didasarkan di atas kesepakatan tertulis, bukan laws and regulations.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…