Sukuk, Instrumen Investasi Apa?

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Gonjang – ganjing tentang keputusan pemerintah dalam menunda keberangkatan ibadah haji untuk kedua tahun ini menjadi keprihatian bersama oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tapi apa boleh buat, kebijakan tersebut sebagai effek dari  belum selesainnya pandemi virus Covid -19 yang mendera di berbagai belahan dunia. Meski terjadi  kegagalan penyelenggaraan ibadah haji, ada yang menarik untuk disimak, ternyata opini publik tentang penundaan ibadah haji bukan hanya soal mengapa pemerintah menundanya, tapi  melebar tentang pengelolaan dana haji yang dikelola oleh  lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bahkan masyarakat sendiri tak paham banyak tentang sukuk sebagai instrumen investasi. Tulisan ini akan menguraikan tentang sukuk dan bukan pengelolaan dana haji, karena terkait dengan pengelolaan dana haji sudah dibahas dan dijawab tuntas oleh BPKH.

Secara bahasa, sukuk berasal dari bahasa Arab “صكوك ”yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata Sakk “صك “yang memiliki arti dokumen atau lembaran kontrak yang serupa dengan sertifikat atau note. Secara praktis, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan terhadap aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset).

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 pada poin ketiga disebutkan, "Obligasi Syariah (sukuk) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.

Merujuk pada Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13, Sukuk didefinisikan sebagai “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: Kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

Dari beberapa rujukan mengenai definisi sukuk di atas, dapat disimpulkan bahwa sukuk adalah sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu yang menjadi dasar penerbitan (underlying) sukuk. Sukuk merupakan bagian dari pernyataan kepemilikan atas manfaat suatu aset, dan bukan merupakan surat utang seperti obligasi.

Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.

Lantas apa itu sukuk negara atau disebut SBSN (Surat Berharga Syariah Nasional) ?

Sukuk negara adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada kepada  masyarakat instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Keuntungan investasi  dari sukuk negara adalah  underlying asset berupa barang milik negara atau proyek APBN. SBSN adalah investasi yang sangat liquid mudah untuk diuangkan.

Jika pemilik SBSN memerlukan dana, maka SBSN  bisa dijual dengan mudah maka dengan itu banyak pembeli dari SBSN pada mengantri.Hal ini dikarenakan SBSN merupakan investasi yang aman dan menguntungkan. Apalagi selama ini pemerintah sangat komitmen dan tertib membayar bagi hasil SBSN sesuai dengan tanggal jatuh tempo bagi hasil nya. Begitu juga saat jatuh tempo pembayarannya pokok SBSN nya semua dibayarkan pemerintah secara tertib dan tidak pernah lewat sehari pun.  Dengan sebuah instrumen yang demikian maka SBSN atau sukuk negara akan selalu laku laris di pasaran begitu juga bagi negara lainya, sukuk syariah paling diminati oleh lembaga keuagan dan masyarakat, karena sangat menguntungkan.

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…