Ketua DPD RI - Perilaku Koruptif Hambat Pembangunan Daerah

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Ketua DPD RI

Perilaku Koruptif Hambat Pembangunan Daerah

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di pemerintahan untuk menghentikan perilaku koruptif karena hal itu menghambat pembangunan di daerah.

"Dalam konteks pencegahan korupsi, kita sebagai bangsa harus memiliki pandangan yang sama. Pandangan itu harus dipahami dan tertanam dalam benak semua kepala daerah dan penyelenggara negara pada umumnya," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla dalam webinar Kebangkitan Nasional sekaligus peluncuran buku mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di Hutan Kota Pelataran Senayan Jakarta.

Ia mengatakan DPD memang memiliki kewenangan pengawasan atas undang-undang tertentu serta peraturan daerah, namun lembaga itu bukan instansi pencegah korupsi. Kendati demikian, DPD memiliki kewajiban untuk melakukan penguatan perekonomian daerah.

"Di DPD RI ada tiga isu strategis daerah yang harus disuarakan. Pertama, percepatan dan pemerataan pembangunan, kedua peningkatan indeks fiskal daerah, dan ketiga kesejahteraan dan kemakmuran daerah," katanya.

Oleh sebab itu, penting untuk diingatkan bahwa perilaku koruptif akan menghambat dan memperlambat pencapaian ketiga hal strategis tersebut.

Senator asal Jawa Timur tersebut mengatakan ketiga isu itu berkaitan erat dengan pencegahan korupsi di daerah.

Terkait banyaknya kepala daerah serta anggota DPRD yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi, LaNyalla mencoba melihat dari sudut pandang lain.

LaNyalla menerangkan tujuan dibangunnya Indonesia sudah dituangkan dalam konstitusi, salah satunya untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sebagainya.

"Ketika dalam pelaksanaan tugasnya lembaga dan aparatur negara berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok serta bukan untuk tujuan negara, maka itulah korupsi," ujarnya.

Menurutnya, ketika ada undang-undang yang memerintahkan penyerahan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar, maka sejatinya undang-undang tersebut adalah undang-undang koruptif. Ant

 

BERITA TERKAIT

Wakil Ketua MPR RI - Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI…

Ketua MPR RI - Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo…

Menko Polhukam - RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan

Hadi Tjahjanto Menko Polhukam RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan…

BERITA LAINNYA DI

Wakil Ketua MPR RI - Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI…

Ketua MPR RI - Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo…

Menko Polhukam - RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan

Hadi Tjahjanto Menko Polhukam RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan…