Soal Pemotongan Dana Hibah 50 Persen - Komisi II DPRD Jabar Terima Audensi PBPSK

NERACA

Sukabumi – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), terima audensi Perkumpulan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (PBPSK), Jumat (11/6).

Para anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari perwakilan 17 BPSK se-Jawa Barat itu, diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Jati yang didampingi dua anggota Komisi II, yakni Lina Ruslinawati (Fraksi Gerindra) dan Sari Sundari (Fraksi PKS).

Selain itu, tampak hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Provinsi Jawa Barat, M Arifin Soedjayana, perwakilan DPKAD dan Bappeda.

Pada audensi ini, PBPSK menyampaikan aspirasi terkait pemotongan dana hibah sebesar 50 persen.“Kami berharap Komisi II DPRD memperjuangkan keberpihakan anggaran terhadap BPSK,” ujar Sekretaris PBPSK, Mpi T Ruswendi pada kesempatan itu.

Menanggapi permintaan PBPSK itu, Rahmat Djati mengatakan keberadaan kelembagaan BPSK harus didorong menjadi lembaga strategis di Jawa Barat, mengingat perlindungan konsumen bagian dari pemulihan ekonomi.

Senada dengan Djati, Sari Sundari berharap tidak ada pemotongan anggaran hibah untuk BPSK.“Kalau memungkinkan untuk dipertimbangkan, Indag, Bappeda dan DPKAD segera memberikan informasi ke Komisi II untuk lebih lanjut dibahas,” harap Sari.

Sementara anggota Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati menambahkan ia acapkali mendapatkan keluhan dari sejumlah BPSK.“Sebenarnya banyak masalah di BPSK. Jadi kalau indag mengatakan tidak ada masalah, saya rasa tidak tepat. Saya sering turun ke lapangan. Ini bukan masalah pembiayaan saja. Tapi kantor yang representatif, maupun fasilitas pendukung harus menjadi perhatian Indag,” papar legislatif dari dapil Sukabumi ini.

Pada kesempatan itu, M Arifin Soedjayana, mendukung upaya PBPSK untuk mendapatkan anggaran sesuai kebutuhan. Sebab, jelas dia, semua kewenangan dan tanggung jawab sudah dilakukan oleh Indah.“Kami sangat mendukung Komisi II bisa memperjuangkan 100 persen anggaran BPSK,” sebut Rahmat.

Arifin menyebutkan, penyebab pengurangan anggaran hibah, akibat model pola anggaran berubah dan mengalami penyesuaian pada tahun 2021 karena pandemi covid-19.“Kami sudah melakukan semaksimal mungkin. Koordinasi dan proses dilakukan sesuai kewenangan,” papar Arifin.

Sementara soal terlambatnya penyaluran dana hibah, Rahmat menyebutkan segera melakukan proses apabila seluruh rencana anggaran biaya (RAB) semua BPSK sudah lengkap.“Ada beberapa BPSK yang belum melengkapi persyaratan. Dan agar tidak terjadi pilih kasih, kami akan menyalurkan secara serentak. Dan kami memohon agar BPSK yang belum melengkapi persyaratan agar segera mengirimkan ke kami,” jelas Rahmat.

Bukan hanya anggaran tahun 2021 saja. Rencana penganggaran tahun 2020, masih ada enam BPSK yang belum memasukkan proposal.“Dan kalau terlewat, akan sulit diproses lagi,” jelasnya.

Sementara perwakilan Bappeda Jawa Barat menyebut setiap tahun telah disiapkan slot anggaran untuk BPSK dan maaih diposisi hibah.“Tahun 2020, anggaran hibah akan langsung dikirim ke rekening BPSK setelah dievaluasi oleh Indag,” sebut perwakilan Bappeda itu.

Mendengar penjelasan pihak Indag, Rahmat Djati mengatakan akan mengupayakan pada perubahan ada penambahan lagi sebesar 50 persen.“Meskipun kita paham situasi pandemi memaksa harus menyesuaikan anggaran,” ujarnya.

Terkait adanya usulan agar BPSK memiliki payung hukum lokal guna menopang tugas dan fungsinya, Rahmat Djati menyebutkan akan membahas lebih lanjut dengan melibatkan banyak pihak.

Terpisah, praktisi perlindungan konsumen Sukabumi meminta BPSK sebaiknya dibubarkan saja, mengingat ketidakseriusan pemerintah untuk membiayai lembaga non litigasi tersebut.

“Sekarang kan lagi musim pembubaran lembaga pemerintah. Sebaiknya BPSK dibubarkan saja. Percuma lembaga ini ada, kalau pemerintah masih ragu membela konsumen dari perilaku pelaku usaha curang,” tegas Ketua LSM Kalapa Sakti, Endang Rohman, SH.

Semenjak BPSK ada di Indonesia ini, sebut dia, berbagai upaya pelemahan telah dilakukan beberapa pihak. Termasuk mengganggu wewenang BPSK dalam penanganan pengaduan sektor jasa.

“Jadi yang saya perhatikan dari dulu, bukan masalah anggaran dan fasilitas saja. Termasuk wewenang yang ada di undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya penanganan pengaduan sektor jasa, ada upaya pelemahan dengan terbitnya beberapa aturan dan atau peraturan yang nyaris sama dengan wewenang BPSK,” katanya. (Ron)



BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…