Hak Nasabah Belum Dipenuhi - OJK Diminta Tindak Tegas Minna Padi AM

NERACA

Jakarta - Nasabah Minna Padi Aset Management (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas MPAM yang belum memenuhi seluruh hak nasabah setelah pembubaran enam produk reksa dananya pada 2019 lalu.

Perwakilan nasabah, Yanti dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengatakan, waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini kejelasan pengembalian dana tabungan nasabah korban Minna Padi masih tidak jelas.”Kami berharap OJK bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM untuk tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan dan segera membayar apa yang menjadi hak nasabah korban MPAM," ujarnya.

Selain itu, lanjut Yanti, OJK diharapkan benar-benar bertindak tegas sebagai regulator yang memantau dan menjalankan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. OJK melalui surat S-1422/PM.21/2019 tertanggal 21 November 2019 memerintahkan MPAM untuk melakukan pembubaran terhadap enam reksadana yang dikelola oleh MPAM.

Perintah pembubaran itu dilakukan karena OJK menemukan berbagai pelanggaran UU dan POJK yang dilakukan oleh MPAM termasuk pengurus yaitu direksi dan dewan komisaris, maupun oleh pemegang saham pengendali. Maka atas dasar tersebut, Yanti mengatakan MPAM wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Selain itu, dewan komisaris juga wajib bertanggung jawab secara pribadi karena kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap MPAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 /POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi.

Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian manajer investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 /POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi.

Selain itu, MPAM juga wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan dimulai dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih Pembubaran (pada 25 November 2019) sebagai dasar perhitungan sebagaimana yang tercantum dalam POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…