Agen Tunggal Penjualan Richard Mille Dinilai Mencederai Hak Pelanggan

 

am Super Mahal ini  Cederai Hak Pelanggan Indonesia
JAKARTA-- PT Royal Mandiri Internusa selaku agen tunggal penjualan jam mewah merek Richard Mille di Indonesia diduga melakukan tindak wanprestasi kepada konsumen mereka. Karena perusahaan yang tokonya terletak di Mall Plaza Indonesia itu,  tak kunjung menyerahkan dua buah jam tangan yang telah dibeli secara tunai oleh  pelanggan mereka yang bernama Toni Sutrisno. Sejumlah upaya sudah dilakukan oleh pembeli, termasuk datang dan menemui pengelola butik jam keluaran Swiss tersebut, namun semua tak memberi hasil sama sekali. 
"Klien kami membeli dua buah jam tersebut pada tahun 2019 dengan harga Rp70 miliar, namun hingga saat ini barang yang dimaksud tak kunjung datang,"ujar Robert Simanjuntak, juru bicara Toni Sutrisno kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6/2021)
Adapun Richard Mille yang dibeli Toni terdiri dari  dua tipe masing-masing RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan RM 57-03 wg Black Sapphire Dragon.
Persoalan bermula saat Toni yang menjadi pelanggan sekaligus kolektor jam asal Swiss itu tak kunjung menerima jam yang telah ia beli tahun 2019 itu.   Padahal, Richard Lee yang saat itu menjadi perwakilan Richard Mille Indonesia telah menerima uang pembelian dan sekaligu menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan barang serta bukti terjadinya transaksi tersebut.
Toni yang sebelumnya adalah juga kolektor jam tersebut disuruh menunggu kedatangan jam dimaksud yang disebut Richard masih berada di Singapura dan akan diserahkan begitu barang dimaksud tiba di Indonesia. "Namun hingga hari ini, barang yang dibeli tersebut  tak pernah sampai ke tangan klien kami,"lanjut Robert.
Robert menambahkan, saat ini Richard Lee sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil Richard Mille Indonesia. Kedudukannya digantikan oleh Yullie, Finance & Account Manajer PT Royal Mandiri Internusa, pemilik dan pengelola butik atau toko penjualan Richard Mille di Indonesia. "Bulan Mei lalu kami bertemu dengan Yullie dan  mempertanyakan solusi  masalah ini. Alih-alih menyelesaikan, dia malah menyuruh kami mengambil sendiri barang tersebut ke Singapura, tempat  Robert Lee berasal sekaligus pusat penjualan jam Richard Mille Asia. Tawaran itu  dianggap tak masuk akal, selain karena pembatasan aktiftas akibat pandemi Covid-19, "hak klien kami adalah menerima barang di Jakarta, bukan dengan mengambilnya sendiri ke sana,"ujarnya lagi.
Selain itu,  kepada pihak Toni pernah juga ditawarkan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp70 Miliar untuk penyelesaian masalah ini, namun ditolak   karena saat ini untuk kedua barang tersebut, nilai jualnya sudah jauh lebih tinggi, "Saat ini nilai kedua barang tersebut sudah mencapai Rp170 miliar, karena untuk kedua tipe tersebut sudah ada yang menawar sebesar itu," papar Robert.   
Saat dihubungi lewat saluran telpon selular, Yullie selaku Finance & Account Manager PT Royal Mandiri Internusa dan perwakilan penjualan jam tersebut di Indonesia menolak  berkomentar. " Saya no comment dan tidak dalam posisi harus menjawab pertanyaan tersebut. Silahkan tanya kepada pak Toni saja," ujarnya.

 

NERACA

Jakarta – PT Royal Mandiri Internusa selaku agen tunggal penjualan jam mewah merek Richard Mille di Indonesia diduga melakukan tindak wanprestasi kepada konsumennya. Karena perusahaan yang tokonya terletak di Mall Plaza Indonesia itu, tak kunjung menyerahkan dua buah jam tangan yang telah dibeli secara tunai oleh pelanggan mereka yang bernama Toni Sutrisno. Sejumlah upaya sudah dilakukan oleh pembeli, termasuk datang dan menemui pengelola butik jam keluaran Swiss tersebut, namun semua tak memberi hasil sama sekali.

"Klien kami membeli dua buah jam tersebut pada tahun 2019 dengan harga Rp70 miliar, namun hingga saat ini barang yang dimaksud tak kunjung datang,"ujar Robert Simanjuntak, juru bicara Toni Sutrisno, seperti dikutip dalam keterangannya, Kamis (10/6). Adapun Richard Mille yang dibeli Toni terdiri dari  dua tipe masing-masing RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan RM 57-03 wg Black Sapphire Dragon.

Persoalan bermula saat Toni yang menjadi pelanggan sekaligus kolektor jam asal Swiss itu tak kunjung menerima jam yang telah ia beli tahun 2019 itu.   Padahal, Richard Lee yang saat itu menjadi perwakilan Richard Mille Indonesia telah menerima uang pembelian dan sekaligu menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan barang serta bukti terjadinya transaksi tersebut.

Toni yang sebelumnya adalah juga kolektor jam tersebut disuruh menunggu kedatangan jam dimaksud yang disebut Richard masih berada di Singapura dan akan diserahkan begitu barang dimaksud tiba di Indonesia. “Namun hingga hari ini, barang yang dibeli tersebut  tak pernah sampai ke tangan klien kami,” lanjut Robert.

Robert menambahkan, saat ini Richard Lee sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil Richard Mille Indonesia. Kedudukannya digantikan oleh Yullie, Finance & Account Manajer PT Royal Mandiri Internusa, pemilik dan pengelola butik atau toko penjualan Richard Mille di Indonesia. "Bulan Mei lalu kami bertemu dengan Yullie dan mempertanyakan solusi  masalah ini. Alih-alih menyelesaikan, dia malah menyuruh kami mengambil sendiri barang tersebut ke Singapura, tempat Robert Lee berasal sekaligus pusat penjualan jam Richard Mille Asia. Tawaran itu dianggap tak masuk akal, selain karena pembatasan aktiftas akibat pandemi Covid-19, "hak klien kami adalah menerima barang di Jakarta, bukan dengan mengambilnya sendiri ke sana," ujarnya lagi.

Selain itu, kepada pihak Toni pernah juga ditawarkan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp70 Miliar untuk penyelesaian masalah ini, namun ditolak karena saat ini untuk kedua barang tersebut, nilai jualnya sudah jauh lebih tinggi, "Saat ini nilai kedua barang tersebut sudah mencapai Rp170 miliar, karena untuk kedua tipe tersebut sudah ada yang menawar sebesar itu," papar Robert.  

Saat dihubungi lewat saluran telpon selular, Yullie selaku Finance & Account Manager PT Royal Mandiri Internusa dan perwakilan penjualan jam tersebut di Indonesia menolak  berkomentar.  “Saya no comment dan tidak dalam posisi harus menjawab pertanyaan tersebut. Silahkan tanya kepada pak Toni saja," ujarnya.

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…