KY: Peradilan Umum Paling Banyak Dilaporkan - Periode Januari-Mei 2021

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) RI mengatakan peradilan umum merupakan institusi hukum yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat pada periode Januari hingga Mei 2021 dengan jumlah 452 pengaduan.

"Selama periode tersebut total ada 601 laporan yang diterima KY dan didominasi oleh peradilan umum," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Jakarta, Kamis (10/6).

Pada periode yang sama, KY menerima 42 laporan yang ditujukan kepada pengadilan agama, Mahkamah Agung 38 laporan, dan pengadilan niaga 18 pengaduan.

Selanjutnya, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 15 aduan, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 14 aduan, pengadilan hubungan industrial delapan aduan, serta Peradilan Militer dan Mahkamah Konstitusi masing-masing dua pengaduan."Sisanya 10 pengaduan masuk ke bagian lain-lain," katanya.

Selain itu, KY juga mendata sebanyak 1.011 laporan dan surat tembusan. Perinciannya laporan langsung ke KY sebanyak 177 melalui pos 296, dan pengaduan secara dalam jaringan (daring) 124 dan berdasarkan informasi sebanyak empat aduan.

"Untuk surat tembusan yang diterima KY sebanyak 410. Jadi, total sebanyak 1.011 laporan dan surat tembusan," ujar Sukma.

Dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY juga mengumumkan 10 provinsi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat.

Pertama, DKI Jakarta sebanyak 148 laporan, Jawa Timur 58, Sumatera Utara 57 aduan, 49 laporan di Jawa Barat, Jawa Tengah 25 laporan, serta Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan masing-masing 24 laporan.

Selanjutnya, KY menerima laporan dari Provinsi Riau sebanyak 22 aduan, Sulawesi Selatan 20 laporan, dan 16 laporan dari Nusa Tenggara Timur.

Terkait dengan usulan sanksi, KY mendata sanksi ringan sebanyak 47, sanksi sedang 14, dan sanksi berat tiga usulan.

Dari hasil pleno menindaklanjuti laporan masyarakat, kata dia, sebanyak 35 terbukti dan 81 tidak terbukti.

Seleksi Calon Hakim Agung

Sementara seleksi calon hakim agung yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) RI saat ini sudah memasuki tahap ketiga dan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan ke depan untuk merampungkan tahap tersebut.

"Tes tahap ketiga ini biasanya agak lama dan memerlukan waktu dua bulan," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Kamis (10/6).

Ia menerangkan pada tahap ketiga tersebut para calon hakim agung akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Tidak hanya kesehatan fisik tetapi juga kesehatan jiwa atau mental.

Pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memastikan para calon hakim agung benar-benar mampu mengemban tugas yang diberikan. Apalagi, secara keseluruhan jumlah perkara yang ditangani di Mahkamah Agung (MA) pada 2020 mencapai 20 ribu perkara."Jadi hakim agung ini harus benar-benar sehat fisiknya dan sehat jiwanya," kata Siti.

Tes kesehatan para calon hakim agung dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, dan hasilnya pun telah diserahkan ke KY.

Setelah tes kesehatan, selanjutnya para calon hakim agung akan menjalani tes "assesment profile" atau pengukuran kompetensi yang sistematis guna menggali kompetensi seseorang.

"Pada tahap ini kepribadian calon hakim agung akan dinilai termasuk bagaimana minatnya dan bakatnya," ujar dia.

Menurut dia, kepribadian seorang calon hakim agung perlu diketahui. Sebab, belum tentu setiap orang yang pintar secara akademik berbakat menjadi hakim agung.

Secara umum terdapat lima tahapan dalam proses seleksi calon hakim agung 2021. Pertama seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, wawancara dan terakhir pengusulan calon hakim agung ke DPR.

Seleksi tersebut untuk memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA.

Melalui surat tersebut, MA membutuhkan 13 hakim agung terdiri dari dua orang untuk kamar perdata, delapan orang untuk kamar pidana, satu orang untuk kamar militer, dan dua orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…