Bahaya Besar Kenaikan PPN Sembako

 

Oleh: Achmad Nur Hidayat

Direktur Eksekutif Narasi Institute

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk sembako dan PPN untuk jasa pendidikan, jasa kesehatan setidaknya akan berkaitan langsung dengan laju inflasi 2021 dan tahun depan.

Rencana kenaikan PPN terhadap sembako akan mendorong masyarakat membeli sembako di luar kebutuhan, karena khawatir harganya naik akibat PPN 12%. Sedangkan potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar 1 hingga 2,5% sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2,18% sampai 4,68%.

Selain menimbulkan inflasi yang memberatkan konsumen secara umum, kenaikan PPN 12% terhadap sembako dari produksi pertanian juga akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya makin miskin di tengah pandemi.

Karena itu, ide kenaikan PPN sembako, pendidikan dan kesehatan dibatalkan saja karena manfaatnya lebih kecil ketimbang bahayanya. RUU KUP sebaiknya fokus kepada pemberlakuan pajak dari e-commerce dan perusahaan teknologi yang lagi naik daun seperti Tik Tok China, Gojek, Google, Facebook dan Apple.

Indonesia sebaiknya ikut Kelompok G7 yang sudah menyepakati adanya pemberlakukan pajak yang lebih ketat terhadap perusahaan raksasa teknologi. Facebook yang memiliki instagram dan whatsapp menikmati keberlimpahan bigdata dari Indonesia, sementara pajak mereka masih rendah.

Bagaimanapun, kondisi pasar sembako Indonesia dan pasar ritel di dalam negeri sangat sensitif terhadap isu kenaikan harga akibat perpajakan ini. Pengusaha sembako dan ritel mayoritas adalah pengusaha menengah kecil. Masyarakat kelas menengah kecil merasa RUU KUP ditargetkan untuk mereka, padahal mereka sudah berkontribusi banyak untuk penerimaan pajak dan saatnya mereka menerima kelonggaran pajak di saat ekonomi melesu saat ini.

Sementara di negara-negara maju G7 sibuk memburu kepatuhan pajak perusahaan multinasional raksasa di bidang teknologi dan informasi, sebaliknya di Indonesia memburu kelas menengah dengan kenaikan PPN sembako dan jasa pendidikan. Nah, apabila terpaksa tarif PPN final sembako cukup dikenakan 1% saja.

Ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan 12%. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5% yang dilegalisasi melalui penerbitan peraturan pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1%.

Lantas bagaimana dengan kelompok kelas menengah atas yang pendidikan dan kesehatannya di luar negeri, mereka tidak terkena dampak rencana kenaikan PPN tersebut.  Sementara kelas menengah ke bawah yang belanja sembako, pendidikan, dan kesehatannya di dalam negeri malah yang paling terdampak dari rencana reformasi pajak tersebut. Dimana keadilan ekonominya?

Pemerintah sebaiknya mentargetkan pajak pada kelompok perusahaan teknologi global dan WNI berpendapatan top 1% yang masih menyimpan dananya repatriasinya di luar negeri. Patut diingat bahwa tax amnesty 2017 kemarin tidak diikuti dana repatriasi masuk ke dalam negeri dari target dana repatriasi Rp1.000 triliun hanya terealisasi Rp147 triliun.

Artinya, kelompok WNI berpenghasilan top 1% tidak semua ikut kebijakan tax amnesty 2017, bila audit pajak dilakukan terhadap kelompok WNI tersebut, pemerintah masih dapat tambahan penerimaan negara dari pemberlakuan sanksi sekitar 200% dari aset mereka.  

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…