Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Harus Dilakukan

Bali - Pemerintah siap untuk membangkitkan perekonomian usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), salah satunya di Bali yang juga terdampak pandemi covid-19, pemberdayaan koperasi dan UMKM harus dilakukan. Salah satu daerah yang dikatakan menjadi contoh pemberdayaan koperasi yang dilakukan dengan baik ialah Kabupaten Klungkung. 

NERACA

Saat ini ekonomi kerakyatan harus diperkuat melalui koperasi. Pasalnya, koperasi saat ini memiliki stigma negatif dari masyarakat. Maka dari itu, pemberdayaan koperasi modern harus digalakkan. 

"Koperasi kurang bagus namanya memang. Ketika saya kunjungan ke Bogor, saya mau konsolidasi petani bunga hias berbasis ekspor. Saya suruh mereka masuk koperasi. Semuanya tidak mau karena mereka punya stigma negatif. Saya bilang yang jelek itu masa lalu, kita bangun koperasi modern," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

Lebih lanjut, menurut Teten, saat ini koperasi harus menjadi agen untuk mengkonsolidasi usaha mikro yang tidak masuk dalam skala ekonomi. Dengan terbentuknya koperasi modern, bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi usaha mikro. 

Selain itu, ia menambahkan bahwa saat ini pembangunan UMKM dan koperasi harus jadi strategi baru untuk memperbaiki perekonomian nasional. Maka dari itu, dia mendorong agar para pelaku usaha untuk bergabung dengan koperasi. 

"Saat ini, petani itu usahanya perorangan, begitu pula dengan nelayan. Dengan seperti ini sulit berhadapan dengan market yang butuh supplier yang stabil. Ini kita bisa konsolidasi mereka dalam koperasi dan masuk dalam skala ekonomi agar terhubung dengan buyer dan market," ujar Teten. 

Teten menegaskan bahwa saat ini perekonomian Bali sedang menghadapi kesulitan. Padahal, saat keadaan normal kontribusi Bali untuk PDB (Produk Domestik Bruto) nasional sangat luar biasa dengan menyedot produk UMKM. 

"Jadi pemerintah harus bantu Bali. Berdosa kalau tidak bantu," tegasnya. 

Di tempat yang sama, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk mendukung bergeraknya koperasi dan UMKM di Kabupaten Klungkung. 

Salah satu langkah yang dilakukan oleh pihaknya ialah dengan program Bima Juara atau beli murah jual mahal. Program ini menkonsolidasikan antara petani, koperasi dan masyarakat dalam satu sistem. 

"Artinya gabah kita beli mahal dari petani. Koperasi Unit Desa (KUD) saya suruh beli di atas harga umum. Jual murah maksudnya KUD harus menjual murah dibanding harga umum penjualan beras. Dengan ini KUD dapat berkembang, petani lebih bagus dan masyarakat dapat harga murah," tutur I Nyoman. 

I Nyoman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus fokus untuk mengembangkan koperasi dan UMKM di Kabupaten Klungkung dengan berbagai inovasi yang akan dihadirkan ke depannya.

Disisi lain, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. PP Nomor 7/2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Secara keseluruhan, PP berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. 

"Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif dan dapat terkoordinasi dengan baik," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim.

Arif berharap, PP bisa mendorong koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. "Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja mendapatkan perhatian khusus. Sehingga, diharapkan mereka dapat menjalankan usahanya dengan kepastian dan dapat bertumbuh menjadi usaha yang tangguh," tandas Arif. 

Setelah PP tersebut disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berkewajiban untuk mensosialisasikan PP tersebut kepada berbagai pihak. "Tujuan sosialisasi, agar berbagai aturan yang dimuat dalam PP dapat  dimanfaatkan dengan optimal, baik oleh koperasi dan UMKM, maupun oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM," papar Arif. 

Bagi Arif, sosialisasi tersebut tak dapat berjalan secara optimal jika hanya dilaksanakan KemenkopUKM. "Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan kerja bersama berbagai pihak agar sosialisasi PP tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal," tukas Arif. 

Arif menjelaskan, poin-poin yang diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja. 

Terkait kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM, pada PP ini telah diatur mengenai perubahan kriteria UMKM sehingga dapat sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan kriteria UMKM saat ini perlu dilakukan, mengingat aturan mengenai kriteria UMKM belum mengalami perubahan selama 12 tahun. "Dengan kriteria yang baru, diharapkan pendekatan pemberdayaan dapat lebih optimal dilaksanakan," pungkas Arif. 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…