NERACA
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan tetap mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada PT Telkomsel yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 miliar, meskipun terjadi pergantian direksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menambahkan pergantian jajaran direksi PT Telkomsel tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan.
“Kan kita selidiki dugaan (tindak pidana korupsinya), tidak ada hubungannya (dengan pergantian direksi),” kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Dia juga mengatakan hari ini mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara tetap diperiksa sebagai saksi.
Yusri mengatakan Setyanto dan Edi telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi atas temuan dugaan tindak pidana korupsi di Telkomsel.
“Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 miliar, hari ini hadir untuk diambil keterangannya diklarifikasi,” ujarnya.
Yusri pun meminta publik agar bersabar menunggu hasil penyelidikan tim penyidik kepolisian.“Nanti kita tunggu saja hasilnya apa, saat ini masih penyelidikan,” jelas dia.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya telah memintai keterangan tujuh orang saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.“Sudah, sambil berjalan saksi diperiksa. Sudah ada 7 saksi diambil keterangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan
"Ada dugaan dana yang dikucurkan Telkom saat itu yang disampaikan masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya kita klarifikasi, masih proses apakah dana tersebut sesuai dengan apa yang diadukan masyarakat. Nilai kerugian kurang lebih Rp 300 Miliar," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program "sinergi new sales broadband" Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ant
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi kinerja luar biasa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan…
NERACA Jakarta - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelayanan Polri,…
NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan seluruh pegawai Kementerian HAM (Kemenham) untuk menjadi pembela hak asasi…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi kinerja luar biasa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan…
NERACA Jakarta - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelayanan Polri,…
NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan seluruh pegawai Kementerian HAM (Kemenham) untuk menjadi pembela hak asasi…