Firli: Tak Ada Pemecatan 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan sampai saat ini tidak ada pemecatan bagi 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut bagian dari proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaikan ada proses pemecatan. KPK juga tidak pernah berbicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat, tidak ada," ucap Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).

Lebih lanjut, Firli mengatakan lembaganya tunduk pada undang-undang sehingga sampai saat ini tidak niatan untuk memecat pegawai.

"Karena KPK sangat paham, KPK pelaksana undang-undang, pelaksana peraturan undang-undang dan menjalankan secara selurus-lurusnya. Kami tunduk pada undang-undang sehingga sampai hari ini belum ada niat kesempatan ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai," kata Firli.

Sementara itu, Sekjen KPK Cahya H Harefa akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.

KPK, kata Cahya, akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, ia mengatakan KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," ujar Cahya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan hasil tes 1.351 pegawainya yang mengikuti tes wawasan kebangsaan yang dilakukan BKN, yakni memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 75 pegawainya tidak memenuhi syarat dari hasil tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Hari ini KPK mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN (Badan Kepegawaian Negara) terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) dengan hasil sebagai berikut," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).

Ghufron menyebutkan pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

Rangkaian asesmen tes wawasan kebangsaan, kata dia, telah terlaksana dengan keterangan waktu sebagai berikut: tes tertulis indeks moderasi bernegara (IMB) dan integritas terlaksana pada tanggal 9—10 Maret 2021 dengan catatan pelaksanaan susulan pertama pada tanggal 16 Maret dan pelaksanaan susulan kedua pada tanggal 8 April 2021.

Selanjutnya, pelaksanaan profiling pada tanggal 9—17 Maret 2021, kemudian pelaksanaan wawancara pada tanggal 18 Maret—9 April 2021 dengan catatan sebagai berikut: pelaksanaan susulan pertama 30—31 Maret 2021; pelaksanaan susulan kedua pada tanggal 6 April 2021, dan pelaksanaan susulan ketiga pada tanggal 9 April 2021.

Diinformasikan bahwa pelaksanaan susulan dilakukan bagi pegawai yang berhalangan hadir, seperti bertugas luar kota, selesai isolasi mandiri, atau dalam kondisi tidak sehat yang diketahui oleh KPK.

Ia menjelaskan bahwa hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…