Sandiaga Uno Ingin Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan Kredit

NERACA

Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menyiapkan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, intellectual property (IP).

"Kami lagi siapkan rancangan peraturan pelaksana UU Ekonomi kreatif tahun 2019 (yang) mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Begitu sudah daftar kekayaan intelektual bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. Jadi tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan," kata Sandiaga dalam acara dIP Talks beberapa waktu lalu.

Dalam siaran pers dikutip Rabu (5/5), aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

"Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi," kata dia.

Faza Meonk Kreator Si Juki menyambut positif Peluang menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan ke perbankan.

"Saya merespon dengan sangat positif narasi Pak Menteri untuk dapat mendukung pendanaan dan investasi terhadap bisnis IP di Indonesia. Karena bisnis IP sendiri adalah bisnis yang long game, sehingga dibutuhkan sekali dukungan baik dari sisi kapital, network, dan promosi. Semoga dengan ini ke depannya IP dapat di valuasikan dengan tepat sehingga meningkatkan valuasi ekonomi kreatif di Indonesia, karena opportunity nya masih sangat luas dan berpotensi tinggi," kata Faza.

IP Talks merupakan salah satu rangkaian perayaan hari kekayaan intelektual.

World Intellectual Property Organization atau WIPO sejak tahun 2000 berinisiatif menggelar hari perayaan guna menyebarluaskan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan industri intellectual property yang mempunyai potensi tinggi.

Sementara itu di Indonesia, AIPI dan Katapel.ID pun ikut andil dalam perayaan ini dengan menggelar Katapel Series: World IP Day 2021 dengan serangkaian acara yaitu IPitch dan dIP Talks. Dengan dukungan penuh dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif R.I dan juga Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, acara ini digelar dalam format daring melalui platform Airmeet.

Erlan Arisandi Prabowo, selaku Ketua AIPI (Asosiasi IP Kreatif Indonesia) menuturkan, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak agar ekosistem IP Indonesia bisa terwujud dengan sempurna. Karena sangat disayangkan bila talenta yang dimiliki para kreator IP kita tidak mendapatkan perhatian khusus. Karena selama ini sudah semakin banyak pelaku kreatif Indonesia yang diajak pihak luar untuk bekerja sama yang mana mereka adalah pelaku industri IP kelas dunia.

Erlan juga menambahkan, peringatan World IP Day tahun ini tidak hanya sekedar menggelar webinar saja, tapi juga disertai program pembimbingan singkat yang diberi nama IPitch. IP yang lolos akan diberi bimbingan selama 6 bulan.

"Program IPitch ini merupakan salah satu upaya kita bersama dalam memajukan industri iP di tanah air. Karena kami melihat banyak sekali potensi-potensi yang belum digali dari kreator-kreator IP kita," kata Erlan menambahkan.

Lalu juga ada webinar dIP Talks yang menghadirkan pembicara dari berbagai pihak, baik dari sisi pemerintahan dan pelaku kreatif itu sendiri. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…