Mendes PDTT - ASN Dilarang Mudik dengan Alasan Apapun

Abdul Halim Iskandar

Mendes PDTT

ASN Dilarang Mudik dengan Alasan Apapun

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar melarang mudik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian tersebut dengan alasan apapun.

"Semua ASN Kemendes PDTT dilarang mudik dengan alasan apapun," katanya di Jakarta, Selasa (4/5).

Ia meminta sekretaris jenderal beserta direktur jenderal dan kepala badan untuk memantau dan mengawasi anak buahnya masing-masing.

"Yang memaksakan diri mudik pasti diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gus Menteri, demikian ia biasa disapa.

Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi COVID-19.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 itu.

Dalam SE itu juga menyebutkan penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

"Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi surat tersebut.

Penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Menkominfo - Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia

Budi Arie Setiadi Menkominfo Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi…

Ketua MPR RI - Ramadhan dan Idul Fitri Momen Penguat Ikatan Sosial

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Ramadhan dan Idul Fitri Momen Penguat Ikatan Sosial Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo…

Ketua MPR RI - Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Era Digital

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Era Digital Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya…

BERITA LAINNYA DI

Menkominfo - Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia

Budi Arie Setiadi Menkominfo Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi…

Ketua MPR RI - Ramadhan dan Idul Fitri Momen Penguat Ikatan Sosial

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Ramadhan dan Idul Fitri Momen Penguat Ikatan Sosial Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo…

Ketua MPR RI - Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Era Digital

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Era Digital Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya…