Perketat Syarat Wajib Tes Covid-19

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan edaran Satgas Covid-19 sudah membuat aturan peniadaan mudik lebaran. Peraturan ini intinya untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini mengatur pengendalian transportasi yang mencakup hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi terhadap semua moda transportasi, yaitu darat, laut, udara, dan perkeretapian selama periode 22 April hingga 24 Mei 2021.

Pasalnya, transportasi mudik sebenarnya merupakan tradisi yang menarik. Masyarakat selalu memilih mudik saat jelang perayaan Idul Fitri. Nah, untuk tahun ini, rencana mudik kembali terhenti. Pemerintah sudah tegas melarang arus transportasi mudik. Artinya, masyarakat perlu memahaminya lagi untuk yang kedua kali. Larangan atau imbauan agar tidak mudik kembali diingatkan.

Kita mendukung sikap pemerintah melarang aktivitas mudik tersebut. Namun, konsistensi kebijakan itu dalam penerapannya jangan setengah hati sehingga aturan akhirnya bagai macan ompong. Jangan sampai aturan di atas kertas terasa ketat dan keras sebagai teks regulasi, tetapi lemah tidak berdaya dalam kenyataannya di lapangan.

Warga yang akan keluar kota menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum wajib memiliki surat keterangan hasil negatif tes Antigen atau PCR yang berlaku 1 x 24 jam untuk semua moda transportasi darat, udara maupun laut. 

Namun apa terjadi di terminal bus Pulogebang, Jakarta Timur, pada pekan ini terlihat kurang ketat mengawasi penumpang bus antarkota. Pasalnya, syarat wajib surat keterangan Genose atau Antigen sama sekali diabaikan oleh para penumpang bus. Sebaliknya petugas terminal maupun Satgas Pemprov DKI yang seharusnya melarang penumpang naik bus, ternyata dibiarkan saja melenggang masuk ke dalam bus antarkota.

Memang ada dua tantangan yang dihadapi pemerintah. Pertama, minat masyarakat untuk mudik masih tinggi meski sudah dilarang. Ini berdasarkan hasil survei Kemenhub pada Maret mengungkapkan ada 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik walau ada pelarangan mudik. Apalagi Jika tidak dilarang, ada sekitar 81 juta orang yang siap mudik.

Kedua, pemerintah harus mengantisipasi lebih dini lonjakan pemudik sebelum masa pelarangan tiba. Artinya, diduga ada sebagian masyarakat yang merencanakan mudik sebelum masa pelarangan mudik berlaku. Mereka akan melakukan perjalanan mudik sekitar 26 April hingga 5 Mei 2021. Karena itu, terhadap mereka yang tetap ngotot mudik meski ada pelarangan mudik, maka apparat perlu mengambil  tindakan tegas secara konsisten. Kita menunggu sikap tegas aparat nanti di lapangan.

Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menghentikan tanpa ada pengecualian seluruh operasional angkutan umum antarkota antarprovinsi selama masa pelarangan mudik. Sementara terhadap mereka yang mudik sebelum masa pelarangan mudik diberlakukan perlu dilakukan advokasi. Kiranya pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak curi start mudik demi keselamatan bersama.

Masyarakat harus menyadari bahwa pergerakan manusia yang masif selalu berkorelasi dengan ledakan angka penularan Covid-19. Pergerakan manusia yang masif tidak hanya terkait mudik. Selama masa liburan Lebaran ada kecenderungan masyarakat untuk beramai-ramai mendatangi tempat-tempat wisata. Eloknya, tempat-tempat wisata juga ditutup untuk menghindari terjadinya kerumunan manusia.

Semua pihak, termasuk pengusaha angkutan, kuliner, dan wisata, seharusnya merasa legawa adanya  kebijakan pelarangan mudik demi kemaslahatan bersama. Kita tentu tidak mau angka penularan covid-19 yang semakin melandai dalam beberapa bulan terakhir ini kembali melonjak seperti halnya di negara-negara lain.

Karena sampai sejauh ini, kita memang belum tahu sampai kapan pandemi Covid-19 berakhir. Namun, satu hal yang pasti kita mesti bersatu. Virus Corona bukan semata musuh bagi petugas kesehatan, tapi merupakan musuh kita bersama. Penularan virus ini harus ditekan dan itu membutuhkan pengujian yang agresif serta pelacakan kontak, dan dikombinasikan dengan tindakan untuk membatasi pergerakan dan kontak.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…