UMKM vs Milenial

Oleh: Firdaus Putra HC

Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium Cooperative Inovation)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) membuka peluang lebih besar bagi kaum milenial untuk mengembangkan koperasi inovatif.

Bagi kaum milenial, ini menjadi opportunity yang bagus karena memberikan dukungan inovasi sektor digital sehingga bisa mengembangkan usaha secara bersama dalam payung koperasi alih-alih menggunakan PT. PP tersebut sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja sudah cukup supportif dalam mendukung anak-anak muda berinovasi di sektor Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah  (KUMKM).

Artinya, dengan keleluasaan pengaturan di bidang digital sebagai habitat yang akrab bagi generasi muda, anak-anak muda bisa berinovasi dalam berkoperasi. Contohnya, konsep pengembangan koperasi multipihak yang bisa diterapkan ke sektor-sektor baru seperti ekonomi digital, ekonomi kreatif, hingga film.

Selain itu, pendirian koperasi yang cukup sembilan orang dari sebelumnya 20 orang, sekarang prosesnya sudah sangat baik dan dapat memberi efek kejut. Dengan penurunan drastis syarat jumlah pendiri koperasi, ini memberi pesan bahwa ada upaya nyata untuk mempermudah masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Di sisi lain, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang memberikan kuota 40 persen atau sekitar Rp300-500 triliun untuk koperasi dan UMKM menjadi peluang besar yang lain untuk dapat digarap. Lalu keran inovasi bagi koperasi ini dibuka sampai struktur organisasi Kementerian Koperasi dan UKM diubah, sekarang ada Deputi Bidang Perkoperasian. Ini menunjukkan pemerintah sudah berusaha untuk inline dengan semangat zaman karena sekarang semua bicara inovasi. Inovasi menjadi kata kunci penting.

PP tersebut juga menjadi jawaban bagi tantangan zaman yang terus berubah dan berbeda dibandingkan dua dekade sebelumnya. Koperasi bisa terdisrupsi jika tidak melakukan inovasi, dan bisa mati. Jadi, dengan aturan terbaru ini semangat kita sudah sama tinggal melaksanakannya di lapangan.

Penyelenggaraan Rapat Anggota yang bisa dilakukan secara online akan didukung dengan makin mudah lagi bila pendirian koperasi juga dapat dilakukan secara online.

Dengan kemudahan itu, akan banyak tumbuh koperasi-koperasi primer nasional yang diinisiasi dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia. Dulu membuat koperasi primer nasional sangat terkendala dengan syarat minimum anggota tiga provinsi dan jumlah 20 orang. Dengan pelaksanaan secara online, hal itu bisa dengan mudah dilakukan.

Selain itu, dengan kemudahan itu diperkirakan akan banyak anak-anak muda mendirikan koperasi dalam berbagai varian baru. Koperasi pekerja atau worker coop bakal tumbuh di saat banyak pengangguran karena pandemi. Lalu jenius-jenius kreatif juga akan mulai melirik koperasi startup atau startup coop sebagai alternatif.

Model koperasi platform atau platform coop juga akan bermunculan. Ditambah koperasi komunitas atau community coop yang berbasis sektor kreatif juga akan tumbuh pesat.

Selain itu, diperkirakan ke depan amalgamasi, merger atau akuisisi akan menjadi lumrah di dunia koperasi. Sebab, koperasi primer nasional dengan pendirian lintas wilayah cenderung membuat ikatan kewilayahan menjadi lebih cair. Ikatan kewilayahan yang dimaksud adalah sebagai keintiman (intimacy) orang dengan lokus hidupnya.

Tidak hanya itu, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM juga merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

 

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…