KY Jatuhkan Sanksi Kepada 48 Hakim - Terbukti Langgar Kode Etik

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) RI menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada kuartal pertama 2021.

"Hal ini untuk menjamin pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Jakarta, Senin (3/5).

Penjatuhan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan sidang panel dan sidang pleno. KY secara tegas memastikan penegakan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim.

Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan dengan rincian 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan dua hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksi.

"Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk enam hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim," ujarnya.

Untuk sanksi berat, kata Sukma, KY memutuskan dua orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun.

"Namun pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan dan adanya tumpang tindih tugas," kata dia.

Adapun 23 usulan sanksi sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 25 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak baik pelapor maupun saksi yang dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemeriksaan, mengumpulkan bukti-bukti detail sebelum memeriksa hakim serta mengenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

Selama kuartal pertama 2021, KY telah melaksanakan sidang panel sebanyak 61 laporan dengan hasil 18 laporan dinyatakan dapat ditindaklanjuti dan 43 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Penanganan selanjutnya yaitu pelaksanaan sidang pleno sebanyak 94 laporan.

"Sidang pleno memutuskan 27 laporan terbukti melanggar dan 67 laporan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Sukma.

Kemudian sepanjang kuartal I Komisi Yudisial (KY) RI menerima sebanyak 494 laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim serta 359 surat tembusan dari masyarakat.

"Pada 4 Januari hingga 30 April 2021 KY menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan," kata Sukma.

Laporan paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos yaitu 237 laporan. Selain itu, terdapat 150 laporan yang disampaikan langsung ke instansi tersebut. Sisanya penyampaian laporan disampaikan ke penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan dalam jaringan (daring) di (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id) sebanyak 103 laporan.

"KY juga menerima informasi sebanyak empat laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim," katanya.

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY yaitu 234 laporan, perkara pidana 121 laporan. Selain itu, terdapat pengaduan terkait perkara agama 29 laporan, tindak pidana korupsi 27 laporan, niaga 26 laporan, tata usaha negara 18 laporan, perselisihan hubungan industrial 13 laporan dan lain-lain.

Ia menyebutkan 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim masih didominasi kota-kota besar di Indonesia.

Paling banyak ialah DKI Jakarta dengan 128 laporan, Sumatera Utara 49 laporan, Jawa Timur 44 laporan, Jawa Barat 40 laporan, Jawa Tengah 22 laporan, Riau 21 laporan, Sumatera Selatan 20 laporan, Kalimantan Timur 16 laporan, Sulawesi Selatan 14 laporan, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur 13 laporan.

Kemudian, berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, peradilan umum paling banyak yaitu 371 laporan disusul peradilan agama 36 laporan, Mahkamah Agung 29 laporan, niaga 17 laporan, tata usaha negara 13 laporan, tindak pidana korupsi 11 laporan, dan lain-lain.

Ia mengatakan tidak semua laporan dapat diproses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Sebab, laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan atau telah memenuhi syarat administrasi dan substansi."Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan," ujarnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…