KPK Luncurkan Fitur "JAGA COVID-19"

NERACA

Jakarta - KPK menambah fitur pengaduan terkait COVID-19 dalam Jaringan Pencegahan Korupsi di Indonesia (JAGA.ID) yang merupakan aplikasi pencegahan korupsi dari lembaga penegak hukum tersebut.

"Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi masyarakat, peran masyarakat yang paling realistis adalah mengkritisi pelayanan publik yang memang menjadi kewajiban pemerintah. 'JAGA' awalnya diluncurkan pada 2016 sebagai wujud kanal pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah kali ini KPK berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Senin (3/5).

JAGA adalah aplikasi pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengolahan aset negara dengan melibatkan masyarakat untuk memantau, mengusulkan perbaikan dan melaporkan penyimpangan. JAGA juga mendorong dan melibatkan pemerintah untuk merespon masukan dari masyarakat.

"Bukan KPK yang menyediakan datanya, semua data dan petunjuk berasal dari kementerian terkait, misalnya, untuk JAGA Kesehatan berasal dari BPJS Kesehatan sedangkan data 'JAGA COVID-19' nanti berasal dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan," ungkap Pahala.

Dalam "JAGA COVID-19", KPK berkolaborasi dengan Kemenkes RI untuk menyediakan penjelasan bagi masyarakat berupa infografis tentang prosedur penanganan, insentif dan santunan tenaga kesehatan, vaksinasi serta klaim rumah sakit dalam bentuk panduan dan format tanya jawab beberapa topik yang sering ditanyakan.

"Sekali lagi JAGA COVID-19 didesain agar semua program pemerintah bisa dipahami melalui literasi atau penjelasan bagi masyarakat sehingga masyarakat tahu apa saja yang dilakukan bila terkena terinfeksi COVID-19 seperti harus ke mana dan apa saja yang jadi hak dan kewajiban-nya di rumah sakit karena program pemerintah harus berjalan dan harus sukses," tutur Pahala.

Pahala mengatakan JAGA dibuat dalam bentuk digital karena trennya saat ini pelayanan pemerintah dalam bentuk digital dan agar dapat dijangkau seluruh masyarakat Indonesia yang menikmati pelayanan publik.

"Selain itu ada juga penjelasan bagi tenaga kesehatan, misalnya, insentif apa yang didapat dan kalau tidak mendapat insentif itu apa yang harus dilakukan," ungkap Pahala.

Selain itu JAGA COVID-19 juga memberikan penjelasan soal klaim rumah sakit untuk masyarakat yang terinfeksi COVID-19.

"Masyarakat harus baca dulu panduannya, misalnya, seperti JAGA Bansos, ada 50 persen keluhan berkurang setelah masyarakat membaca panduannya jadi, misalnya, di JAGA COVID-19 kalau masyarakat ke puskesmas lalu ternyata tidak terlayani dan disampaikan ke Dinas Kesehatan maksimal 7 hari maka JAGA akan memberi ketenangan kepada masyarakat karena KPK berkomitmen merespon semua keluhan dengan bantuan dari Dinas Kesehatan, Kemenkes maupun Irjen Kemenkes," ujar Pahala menjelaskan.

Menurut Pahala, JAGA juga melakukan pengembangan teknologi sehingga tampilan dan desain baru JAGA dapat memberikan kenyamanan bagi penggunaan lintas platform termasuk dengan tampilan data dan informasi yang lebih ringkas.

"Tapi kami tidak terima surat kaleng pembuat aduan harus memberikan identitas-nya karena kami akan melakukan verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) jadi kalau identitas tidak dapat diverifikasi maka pengaduan batal tujuannya adalah agar 'feed back' untuk pemerintah juga sehat dengan identitas pelapor yang jelas dan lokasi yang jelas," tutur Pahala.

Peluncuran JAGA Penanganan COVID-19 menyusul fitur JAGA Bansos yang dirilis pada 29 Mei 2020.

KPK mencatat hingga 31 Desember 2020 ada 1.982 keluhan terkait distribusi bansos. Dari jumlah tersebut, 1.074 keluhan telah selesai ditindaklanjuti dengan unduhan aplikasi JAGA.ID sebanyak 171.227 kali.

Masyarakat dapat mengakses JAGA melalui situs JAGA.ID atau mengunduhnya pada gawai melalui Google Play Store maupun App Store. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…