PSC dan FSC

 

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Ada kabar baik bagi dunia kemaritiman nasional. Diberitakan oleh berbagai media lokal, Indonesia berhasil masuk ke dalam white list-nya Tokyo MoU. Sebelumnya, kita ditempatkan dalam black list dan grey list oleh perkumpulan pemeriksa kapal asing tersebut selama beberapa tahun belakangan. Ini jelas prestasi bukan kaleng-kaleng. Barangkali, rasa bangga itulah yang mendorong teman penulis mengirim pesan Whatsapp berisi tautan ke salah satu portal berita ternama yang mengabarkan pencapaian itu. Saya membalasnya hanya dengan mengirimkan stiker jempol karena tidak memiliki kata-kata untuk mengungkapkan rasa bangga seperti yang dirasakan sang teman.

Saya klik link itu dan tergelitik setelah membacanya. Hanya tergelitik. Tidak menghilangkan apresiasi atas apa yang telah dicapai oleh Kementerian Perhubungan yang menjadi sumber dalam berita-berita yang beredar terkait masuknya Indonesia ke dalam white list Tokyo MoU. Diberitakan, keluarnya kita dari grey list menjadi white list karena hasil kerja keras yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Unit eselon II ini menginstruksikan agar port state control officer atau PSCO Indonesia memeriksa kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri sehingga tidak ditemukan kekurangan oleh pemeriksa kapal negeri asing.

Ketergelitikan saya tertuju terhadap istilah yang dipergunakan. Masalah remeh sih. Tetapi bila tidak dikritisi bisa malu-maluin juga. Sependek pengetahuan penulis, pemeriksaan kapal berbendera negara (flag state) oleh otoritasnya sendiri disebut flag state control (FSC), bukan port state control (PSC). Dari namanya, istilah yang kedua menggambarkan pemeriksaan kapal asing yang berlabuh di sebuah negara tertentu oleh otoritas maritim setempat. Sekali lagi, ini cuma masalah sepele. Hanya penggunaan istilah yang tidak pada tempatnya. What’s in a name – apalah arti sebuah nama/istilah, kata Shakespeare.

Flag state control di Indonesia tidak hanya melibatkan Kemenhub. Proses ini juga melibatkan berbagai pihak, salah satunya adalah klas nasional, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Malah, peran perusahaan pelat merah ini makin dominan seiring pendelegasian kewewenangan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan survei dan penerbitan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada perusahaan tersebut. Pendelegasian ini eksklusif hanya kepada BKI. Klas internasional yang tergabung dalam IACS sekalipun tidak diberikan keistimewaan ini.

Masalahnya, BKI tidak memiliki perwakilan di setiap negara pelabuhan. Bisa jadi, bila kapal berbendera Indonesia yang tengah sandar di pelabuhan luar negeri ditahan (detained) oleh PSCO karena, misalnya, dokumen statutory atau statutorianya habis masa berlakunya, kondisi ketiadaan perwakilan tadi akan membuat penahanan kapal bisa berlarut-larut.

Rupanya, masuk white list Tokyo MoU masih menyisakan persoalan. Entahlah.

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…