Kuasa Hukum Ardiyansah Minta Keadilan Hukum

NERACA

Jakarta - Kuasa Hukum terdakwa Ardiyansah Tamburaka dalam kasus pemalsuan dokumen perusahaan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) meminta keadilan hukum untuk kliennya.

"Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, apa pun jabatannya, mau jenderal hingga rakyat jelata. Kami minta keadilan," kata Ardi Hazim dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Ardi menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya fakta persidangan kepada pihak-pihak yang menjadi korban. Pada prinsipnya jika kliennya Ardiansyah menjadi korban, kenapa yang lain tidak, apa pun jabatan mereka.

Ardi Hazim mengatakan pengakuan kliennya, akuisisi atau penjualan perusahaan itu dilakukan di gedung BIN Daerah Sultra, yang mana saat itu Andi Sumangerukka sebagai kepala BIN daerah.

Ardiyansah Tamburaka salah seorang terdakwa mengakui adanya nama Mayjen (purn) Andi Sumangerukka dalam proses akusisi atau penjualan perusahaan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Senin.

"Memang saya yang buat," kata Ardiyansah dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, kasus pidana pemalsuan tanda tangan dokumen PT TMS.

Ardiyansah mengakui membuat surat pernyataan tertulis yang di dalamnya nama Mayjen (purn) Andi Sumangerukka. Andi saat itu sebagai kepala badan intelejen (BIN) daerah Sulawesi Tenggara. Kata Ardiyansah penandatangan penjualan PT TMS kepada PT Tribuana Sukses Mandiri dilakukan di kantor BIN Sultra.

Ardiyansah menyatakan surat itu dibuat saat saat dirinya mendapatkan somasi dari kantor pengacara Hamdan Zoelva. Dirinya lalu bertemu dengan beberapa pengacara dari group Hamdan Zoelva.

"Tiba-tiba saya di somasi, begitu saya baca, saya kaget. Saya mau masuk penjara ini. Karena di situ ada kontak, saya telepon dan minta maaf, saya sampaikan tidak tahu apa-apa, saya ingin ketemu minta maaf," jelas Ardiyansah di hadapan majelis hakim.

Saat bertemu, Ardiyansah menyatakan dirinya telah menjelaskan bahwa tidak menerima apa-apa dan hanya mendapatkan perintah dari Amran Yunus. Saat itu Amran menegaskan apapun yang terjadi dalam kasus akusisi PT TMS, dua yang akan mengurusnya nanti.

Ardiyansah membantah jika dirinya mengirimkan surat itu kepada mantan gubernur Sultra Nur Alam.

"Saya tidak pernah mengirimkan surat itu kepada Nur Alam, surat itu saya buat dan serahkan ke salah seorang pengacara group Hamdan Zoelva," tegas Ardiyansah.

Pada sidang sebelumnya, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam membacakan surat yang diterimanya melalui reception RSPAD Jakarta. Surat itu tanpa nama pengiriman, namun dalam suratnya ada nama terdakwa Ardiyansah yang bertanda tangan di atas materei pada awal tahun 2020 lalu.

Nur Alam membacakan surat itu dengan sejumlah poin yakni Bahwa PT Tonia Mitra Sejatera telah diakusisi oleh PT Tribuana Sukses Mandiri, dengan nama-nama yang tertulis di surat tersebut ada nama Kabinda Sultra, Andi Sumangerukka, Yob Gianto, Andi Samsul Rizal, dan juga Maha Setiawan.

"Bahwa saya Adiyansyah Tamburaka tidak lagi berada di PT Tonia Mitra Sejatera dan tidak tau menahu lagi soal PT TMS,” kata Nur Alam saat membacakan surat itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina membenarkan dalam sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa atau saksi mahkota.

"Pengakuan terdakwa Ardiyansah dalam sidang, jika surat itu dibuat saat mendapatkan somasi dari Muhamad Lutfi dan Ali Said, karena tanda tangan mereka telah dipalsukan," kata Herlina.

Herlina mengatakan terkait adanya nama Andi Sumangerukka disebut dalam persidangan, berdasarkan keterangan terdakwa Ardiyansah dan keterangan saksi mantan gubernur Sultra Nur Alam pada sidang sebelumnya.

Kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham yakni Muhamad Lutfi dan Ali Said menjerat empat tersangka, yakni Amran Yunus, Ardiyansah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.

Awalnya Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada Amran Yunus dan Asmawati. Setelah itu berhasil, selanjutnya perusahaan itu dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri.

"Fakta persidangan, saat tandatangan penjualan itu disebut terdakwa Ardiyansah di rumah kepala BIN Sultra. Saat itu Ardiyansah mengaku tidak tahu, kalau salah seorang yang menyaksikan adalah Andi Sumangerukka. Namun Ardiyansayah tahu saat pengesahan di kantor notaris," jelas Herlina. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…