SP3 KPK dan Iklim Investasi

Oleh: Sarwani, Pengamat Kebijakan Publik

Perjalanan Indonesia untuk menjadi surga bagi investasi yang bersih, jujur, transparan, mudah, dan bebas dari korupsi kembali tersandung dengan dihentikannya penyidikan dugaan korupsi BLBI yang menjerat konglomerat suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim oleh KPK. Kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPK merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Ini merupakan pertama kali KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). KPK berpendapat, penerbitan SP3 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK dalam Pasal 40 UU 19/2019, karena kasus BLBI tersebut tidak memenuhi adanya unsur penyelenggara negara lantaran Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menangani pengembalian utang BLBI telah divonis lepas di tingkat kasasi MA pada 2019.

Sayangnya berita besar ini tersamar oleh penembakan di Mabes Polri yang dilakukan oleh seorang remaja perempuan berusia 26 tahun. Suara senjata airsoft gun yang digunakan untuk menembak anggota Polri yang berjaga di pos membungkam ‘dentuman’ SP3 KPK.

Para pegiat anti korupsi sangat kecewa dengan keputusan KPK tersebut. Mereka menyebutnya sebagai kesuksesan pemerintahan Jokowi di dalam memberikan kewenangan SP3 kepada KPK rezim baru. Presiden mengusulkan revisi UU KPK, lalu disetujui parpol-parpol pendukung yang ada di DPR.

SP3 ini dikhawatirkan akan menjalar ke kasus mega korupsi lain. Kasus mega korupsi yang di belakangnya berperan elite politik dan para pebisnis papan atas yang berperan sebagai penyandang dana politik dalam pemilu sangat mungkin akan ditutup melalui SP3. Praktik kreditur-debitur dalam politik ini melahirkan penegakan hukum diskriminatif.

Penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK rejim baru menjadi bukti tumpul dan keringnya rasa keadilan rakyat, dicabik-cabik atas nama Undang-undang KPK hasil revisi usulan presiden. Padahal KPK era sebelumnya sudah mulai mengurai kasus mega korupsi BLBI. Namun sekarang proses penegakan hukum itu kandas.

Masyarakat sedang menyaksikan akrobat politik dalam penegakan hukum. Saat ini terjadi pengingkaran terhadap jiwa keadilan sosial serta kian redupnya adab penegakan hukum, politik legislasi, hingga nilai-nilai Pancasila.

Keputusan KPK menerbitkan SP3 bisa jadi tidak terlepas dari perdebatan di tingkat elit di Tanah Air pada saat dilakukan restrukturisasi bank yang mendapatkan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia setelah Indonesia dilanda krisis moneter pada 1998.

Saat meliput di BPPN, penulis mencatat para elit terbelah dua di dalam menyelesaikan masalah BLBI. Kubu pertama memprioritaskan penegakan hukum, sementara kubu kedua mementingkan pengembalian dana talangan BI.  Kubu yang condong pada penegakan hukum jelas menginginkan adanya perlakuan yang sama bagi mereka yang telah merugikan negara, tidak memandang siapa pelaku dan pengaruh ekonomi yang dimilikinya. Mereka yang bersalah divonis dengan penjara sekian tahun, membayar denda, dan ganti kerugian.

Kubu kedua memprioritaskan pengembalian aset pada debitur untuk menutup kerugian negara. Perjanjian dibuat di bawah payung Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.

Para debitur diminta untuk menyerahkan aset yang dimiliki senilai BLBI yang diterima. Aset itu dikuasai BPPN untuk dikelola, disehatkan, lalu dijual kepada investor untuk mendapatkan dana sebagai pengganti bantuan likuiditas.

Para elit di kubu ini berpendapat mempindanakan penerima BLBI bisa jadi memberikan kepastian hukum, tetapi negara tidak mendapatkan apa-apa. Terpidana pasang badan, memilih untuk dipenjara. Mereka menyembunyikan asetnya dengan berbagai cara sehingga tidak ada yang dapat diambil untuk menutup kerugian negara. 

Di sisi lain, pemberian hukuman tak jarang menjadi tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera karena dianggap ringan, dan terbuka kesempatan untuk melakukan banding hingga PK di MA sehingga peluangnya untuk lolos tetap ada.

Pandangan kubu kedua ini bisa jadi mengilhami revisi UU KPK. Terhadap debitur kakap pengemplang dana BLBI yang ‘tidak cukup bukti’ harus dilepaskan dari tuntutan hukum melalui SP3. Mereka bisa kembali bebas berusaha di Indonesia tanpa takut dikejar-kejar aparat hukum.

Para penerima dana BLBI adalah pengusaha besar dengan banyak perusahaan. Dengan status bebas dari jeratan hukum tentu mereka jadi leluasa mengembangkan usahanya. Ada potensi penerimaan pajak darinya. Bahkan mereka dapat dapat menarik temannya di luar negeri untuk berinvestasi di Tanah Air. Inilah win win solution yang ditawarkan kubu kedua. Semua pihak senang.

Pandangan ini cukup berbahaya jika Indonesia ingin menciptakan iklim investasi yang sehat. Jika kecenderungan ini dibiarkan terjadi maka perusahaan yang berkembang adalah mereka yang dekat dengan elit, mengandalkan perlakuan istimewa, bukan perusahaan yang mengedepankan inovasi, efisiensi, dan profesionalisme.

Iklim usaha sehat tercipta jika ada penegakan hukum, perlakuan adil, tidak diskriminatif, memperlakukan semua pelaku usaha sama, tidak memberikan perlakukan istimewa untuk kelompok tertentu, dan berpatokan pada praktik bisnis terbaik dunia (easy of doing business).

Namun sepertinya kubu kedua tidak peduli dengan iklim usaha apa yang akan berkembang di Tanah Air, sepanjang mereka bisa mendapatkan kreditur politik untuk melanggengkan kekuasaan. Tentu tidak ada makan siang gratis bagi pengusaha yang dilindungi kepentingannya oleh segelintir elit ini. (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…